Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Madiun -Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Madiun, Jawa Timur menggelar pasar murah yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara golongan I, II, tenaga kontrak maupun honorer, Jumat, 24 Mei 2019. Ada empat komoditas yang dijual dalam kegiatan di kawasan Alun-Alun Caruban ini, yakni beras, gula pasir, minyak goreng, dan mi instan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Harganya lebih murah dibandingkan dengan di pasaran karena mendapatkan subsidi ongkos angkut sebanyak 30 persen dari pemkab,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kabupaten Madiun, Agus Suyudi di sela pasar murah.
Menurut dia, harga beras kualitas medium dibanderol Rp 6.500 per kilogram. Nominal itu lebih murah Rp 3.500 ribu dibandingkan harga pasaran Rp 10 ribu per kilogram. Demikian halnya dengan gula pasir kemasan satu kilogram yang dijual dengan harga Rp 9.000. Selisihnya Rp 3.000 hingga Rp 5.000 dibandingkan harga di pasaran yang berkisar antara Rp 12.000 – 14.000.
Untuk harga minyak goreng kemasan satu liter dibanderol 9 ribu dari harga pasaran Rp 13 ribu. Adapun mi instan Rp 2.000 dari harga di pasaran Rp 2.700 per bungkus. “Setiap ASN, tenga kontrak maupun tenaga honorer bisa memilih komoditas yang dibutuhkan. Tapi, jumlahnya tetap kami batasi,” ujar Agus kepada Tempo.
Batas maksimal pembelian beras, ia melanjutkan, sebanyak 5 kilogram. Untuk minyak goreng sebanyak satu satu liter, satu kilogram gula pasir, dan empat bungkus mi instan. “Teknis pembeliannya harus menunjukkan kupon kepada panitia. Setiap komoditas tertulis di masing-masing kupon,” kata dia. Pembelian tidak dapat dialihkan ke komoditas lain meski ada bahan pokok yang tidak dibutuhkan.
Agus menjelaskan, dalam pasar murah kali ini pihaknya menyebar 16.000 lembar kupon. Jumlah sebanyak itu untuk empat komoditas, yang masing-masing di antaranya terdiri dari 4.000 kupon. Adapun pembagiannya diserahkan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) lantaran memegang data jumlah ASN golongan rendah, tenaga kontrak maupun honorer.
Sementara, Parmin salah seorang ASN golongan II di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Madiun hanya membeli komoditas gula dan beras. Itu sesuai yang tertera di kupon yang diterimanya dari pejabat di OPD tempatnya bekerja. “Saya memang hanya butuh itu,” ujar dia. Dalam pembelian di pasar murah, Parmin juga dititipi oleh beberapa rekan kerjanya.