Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkap, Satgas ini bertujuan menyehatkan kembali koperasi-koperasi yang saat ini bermasalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai tim ad hoc antarkementerian dan lembaga, Budi Arie mengatakan, Satgas bertugas mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Tujuan utamanya yakni memprioritaskan pembayaran simpanan para anggota koperasi. "Satgas ini akan langsung bekerja," ucap Budi Arie dalam keterangan resminya, Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas juga bertugas menyehatkan kembali koperasi melalui rapat anggota tahunan (RAT). Strategi penggabungan atau merger antarkoperasi juga akan diambil Satgas untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi.
Kemenkop tak sendiri menjalankan Satgas anyar ini. Budi Arie menjelaskan, Satgas ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setiap pemangku kepentingan menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam operasional Satgas. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini mencontohkan, PPATK bertugas menelusuri aset koperasi.
Budi Arie mengungkap, saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Koperasi-koperasi itu yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Kini dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama. Kedua koperasi ini telah melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodasi kepentingan anggota. Budi Arie berharap, mereka berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.
Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan memantau dan mendampingi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi hingga akhir 2025 atau 2026. Satgas akan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium.
Selain merevitalisasi delapan koperasi tersebut, Satgas menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. Budi Arie mencontohkan, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi objek sita pihak berwajib. Karena itu, ia mengatakan, Satgas perlu berkoordinasi dengan dinas koperasi provinsi, kabupaten, atau kota.