Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Klaten - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Klaten menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) tercampur air di SPBU 44.574.29 Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Tersangka berinisial M itu merupakan sopir atau awak mobil tangki (AMT) Pertamina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Satreskrim Polres Klaten Inspektur Satu Taufik Frida Mustofa mengatakan tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Mapolres Klaten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sudah ada penetapan satu tersangka berinisial M yang merupakan sopir alat transportasi, saat ini kami tahan di Rutan Mapolres," ujar Taufik saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis, 10 April 2025.
Ia menjelaskan Kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut. Selain sopir atau AMT Pertamina itu, ada satu pegawai SPBU yang juga sedang dalam pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus itu.
"Kami masih dalami beberapa orang yang terkait, masih dalam pengembangan dan mohon doanya biar cepat tuntas semuanya," ucap Taufik.
Terkait dengan motif tersangka, Taufik menerangkan bahwa pelaku nekat mengoplos BBM jenis Pertalite tersebut di suatu tempat dengan air sebelum mengirimkannya ke SPBU Trucuk.
"Ini juga masih kami dalami terkait motif tersebut. Intinya dia menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan air," tuturnya.
Lebih lanjut Taufik mengatakan atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Undang-Undang Perniagaan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas. Pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sebelumnya, hasil investigasi terhadap dugaan BBM jenis Pertalite tercampur air di SPBU 44.574.29 Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang dilakukan Pertamina bersama Kepolisian Resor Klaten, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki (AMT) dan kelalaian petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan memberikan konfirmasi terkait dengan hal itu.
Ia menjelaskan Pertamina Patra Niaga bersama pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan konsumen terkait kualitas BBM di SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten, dengan segera melakukan investigasi internal terhadap pihak SPBU dan AMT yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU tersebut.
"Dari investigasi tersebut, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU," ungkap Taufiq kepada wartawan, Rabu, 9 April 2025.
Ia memastikan Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap AMT Berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemberhentian operasional atau pembekuan SPBU 44.574.29 Wonosari, Trucuk, Klaten itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.
"Kami juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat," ungkap dia.
Ia mengatakan Pertamina Patra Niaga selanjutnya menyerahkan AMT dan petugas SPBU yang terlibat kepada Kepolisian Resor Klaten untuk proses hukum lebih lanjut dan mendukung proses hukum yang dilakukan pihak berwajib. Adapun pengelola SPBU 4457429 Trucuk Klaten juga telah bertanggungjawab menyelesaikan aduan kepada 12 kendaraan, yang terdiri dari empat kendaraan roda empat dan delapan roda dua yang dikeluhkan oleh konsumen terkait.
"Bentuk pertanggunjawaban berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi hari," kata Taufiq.
Pilihan Editor: Ini Hasil Investigasi Dugaan BBM Tercampur Air di SPBU Klaten