Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sebut Aturan Sawit Tiru Batu Bara, Faisal Basri: Luar Biasa Dahsyatnya Kerusakan

Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri menyinggung kebijakan DMO sawit dan domestic price obligation (DPO).

4 Februari 2023 | 13.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran" di Gedung Tempo, Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022. (Foto: Norman Senjaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri kembali menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam menetapkan pemenuhan kebutuhan domestik atau dosmetic market obligation (DMO) sawit dan domestic price obligation (DPO). Aturan itu ditetapkan sejak tahun lalu setelah Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng di seluruh wilayah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Faisal mengungkit pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar yang menyebut kebijakan itu meniru aturan dalam industri batu bara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nah dikatakan oleh Luhut meniru Batubara. Luar biasa dahsyatnya kerusakan yang terjadi. Tumpang tindih (aturan) enggak karu-karuan. Asal niru," tuturnya dalam webinar yang diselenggarakan Satya Bumi dan Sawit Watch pada Sabtu, 4 Februari 2023. 

Menurut Faisal, kondisi industri sawit dan batu bara jauh berbeda. Pasalnya, petani sawit dikenakan pajak ekspor dan bea keluar sementara batu bara tidak. Sehingga adanya aturan DPO dan DMO yang dinilai semakin membebani petani. Terlebih, 40 minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dihasilkan oleh petani kecil atau perkebunan rakyat. 

Meski pajak itu dibayar oleh Pedagang CPO, Faisal menegaskan pajak ekspor dan bea keluar CPO dibebankan kepada petani. Pedagang, tuturnya, menekan harga di tingkat petani agar laba mereka tidak turun. Sementara dalam industri batu bara tidak ada petani.

Terlebih, ia mencatat ada 22 perusahaan sawit besar yang menguasai sekitar 75 persen sawit dana dari pajak ekspor tersebut. Adapun pajak ekspor dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana yang terkumpul disalurkan kembali ke pelaku usaha sawit oleh BPDPKS, namun hanya ada sekitar 24 persen yang mengalir ke petani rakyat atau petani swadaya untuk peremajaan tanaman. 

"75 persennya lari ke oligarki-oligarki ini. Jadi sudah zalim pemerintah ini," kata dia.

Hal yang tak kalah penting, tutur Faisal, aturan DMO tidak relevan karena kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh tirisnya stok CPO. Berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), serapan CPO di dalam negeri meningkat tajam dari 18,4 juta ton pada 2021 menjadi 21 juta ton pada 2022. 

"Jadi kelangkaan CPO di dalam negeri sangat tidak betul. Oleh karena itu, penerapan DMO itu ngawur juga," kata dia. 

Aturan DPO juga dinilai tidak tepat, terlebih jika merujuk pada kebijakan yang diterapkan di industri batu bara. Faisal menyebutkan harga batu bara di pasar internasional  sebesar US$ 400, tetapi untuk PLN dibanderol US$ 70 dan untuk pabrik semen US$ 90 dolar. Sementara harga CPO terbagi dua, yakni untuk industri biodiesel dan pangan. Harga jual CPO untuk industri biodiesel lebih tinggi ketimbang untuk pangan, termasuk minya goreng. 

Menurut Faisal, aturan harga itu juga yang menyebabkan sengkarut minyak goreng di Tanah Air pada 2022 dan terjadi lagi saat ini. "Enggak jelas hitung-hitungannya. Kami tidak tahu siapa konduktornya. Semrawut ini, semrawut sekali," tutur Faisal. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus