Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI mencabut dan menarik tiga uang rupiah logam pecahan dari peredaran sejak Jumat, 1 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga uang rupiah logam pecahan yang dicabut dari peredaran itu adalah Rp 500 yang memiliki tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 dengan TE 1993, dan Rp 500 dengan TE 1997. Adapun tiga jenis uang logam itu berbahan alumunium bronze dan lebih berat dari yang dari edisi terbaru. Dua uang rupiah logam pecahan yang dicabut di antaranya memiliki gambar bunga melati dan pohon kelapa sawit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, masyarakat yang memiliki uang rupiah logam itu dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. "Atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Adapun pertimbangan BI dalam menarik tiga uang rupiah logam itu adalah masa edar yang sudah cukup lama. Selain itu, ada pertimbangan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam saat ini.
Walhasil, per 1 Desember 2023, tiga uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Erwin menjelaskan, nantinya penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.
Masyarakat bisa menukar tiga uang rupiah logam itu di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Caranya, dengan terlebih dahulu memesan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Berikutnya, masyarakat dapat menukar uang dengan memperhatikan ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.
Yang harus diperhatikan adalah penggantian atas uang rupiah logam juga memperhatikan kondisi uang yang diserahkan. Bila uang yang akan ditukarkan berkondisi lusuh, cacat, atau rusak, ataupun fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya, tapi ciri-ciri uang rupiah masih dapat dikenali keasliannya, maka Bank Indonesia akan mengganti uang tersebut sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Sebaliknya, apabila fisik uang rupiah logam berkurang dari aslinya hingga seperdua dari ukuran asli atau bahkan kurang dari seperdua ukuran aslinya, maka BI tidak mengganti uang tersebut.
ANTARA
Pilihan Editor: Begini Cara Pakai QRIS untuk Berbelanja di Singapura