Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sejak Kapal Asing Dilarang, Perindo Akui Performanya Meningkat

Potensi industri perikanan dapat dikembangkan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang kapal asing penangkap ikan beroperasi di Indonesia.

20 Januari 2018 | 00.31 WIB

Kapal penangkap ikan berbendera Cina yang ditangkap TNI-AL di perairan Natuna, pada 17 Juni 2016. dok. TNI-AL
Perbesar
Kapal penangkap ikan berbendera Cina yang ditangkap TNI-AL di perairan Natuna, pada 17 Juni 2016. dok. TNI-AL

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suamda menilai kebijakan larangan kapal asing untuk penangkap ikan di perairan Indonesia telah menguntungkan BUMN perikanan itu. Sebab kapal Perum Perindo dapat hadir di wilayah perairan yang sebelumnya dikuasai kapal asing tersebut. Wilayah-wilayah itu antara lain Tual di Maluku, Sorong di Papua Barat, dan laut Arafura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sekarang setelah kapal asing tidak ada, kita masuk ke sana untuk menangkap ikan,” kata Risyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Januari 2018. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Risyanto mengatakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dapat membuat pertumbuhan ikan semakin stabil. Bahkan populasi ikan dapat semakin besar dan berkembang. 

Menurut Risyanto, semenjak aturan itu diterapkan pada 2014,  Perum Perindo mengalami peningkatan. Sampai saat ini, mereka mengelola enam pelabuhan perikanan di Pekalongan, Belawan, Parigi, dan Brondong.

Risyanton berharap ke depannya potensi industri perikanan dapat dikembangkan. Bahkan ia berharap ada sinergisitas antara kementerian, BUMN, dan swasta. "Untuk lebih mengefisienkan ongkos logistik maupun volume produksi serta kualitas produk perikanan," ujar dia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang adanya kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Aturan moratorium pertama kali diterapkan pada 3 November 2014 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Kapal Eks Asing.

Menurut Susi, perlindungan sektor perikanan tangkap dilakukan demi membenahi masalah illegal fishing yang menghantui kedaulatan Indonesia. “Banyak kapal asing yang disulap menjadi kapal lokal. Ketika moratorium, kapal-kapal itu pulang ke Cina, Thailand, padahal mereka pakai bendera Indonesia," Kata Susi.

DEVY ERNIS

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus