Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Top 3 Hukum: Daftar 3 Proyek Rp 64 Miliar Sumber Fee Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir ke Singapura

Dari OTT di Banjabaru itu KPK menetapkan tujuh orang tersangka kasus suap proyek di Kalimantan Selatan, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

12 Oktober 2024 | 07.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Sabtu pagi dimulai dari daftar 3 proyek senilai Rp 64 miliar yang diduga jadi sumber fee untuk Gubernur Kalsel Sabirin Noor. Meski Sahbirin tidak ikut ditangkap dalam OTT di Kalimantan Selatan, KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel itu sebagai tersangka.

Berita terpopuler berikutnya adalah kronologi penangkapan kapal keruk (dradger) raksasa yang menyedot pasir laut di perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.ini terjadi pada hari Rabu, 9 Oktober 2024. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, nakhoda kapal asing itu mengatakan masuk ke perairan Batam 10 kali setiap bulan sehingga setiap bulan 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia dicuri untuk dibawa ke Singapura.

Berita terpopuler ketiga adalah Sandra Dewi tidak tahu suaminya, Harvey Moeis, menyimpan uang US$400 ribu dan logam mulia di kotak penyimpanan aman atau safe deposit box (SDB) Bank CIMB Niaga. Harvey Moeis didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar, dalam pengelolaan IUP PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Sabtu, 12 Oktober 2024:  

1. Daftar 3 Proyek Senilai Rp 64 Miliar yang Diduga Jadi Sumber Fee untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Meski Sahbirin Noor tidak ikut ditangkap dalam OTT ini, KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel itu sebagai tersangka.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam konstruksi perkaranya, para tersangka diduga melakukan pengaturan pemenang paket proyek pekerjaan,” ucap  Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada tiga proyek pembangunan yang diduga diakali dengan total dana Rp 64 miliar. Yaitu pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olah raga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar, pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai pengerjaan Rp22 miliar, dan terakhir, pembangunan kolam renang di kawasan olah raga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Dari OTT di Banjabaru itu KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor; Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Total uang yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini yakni senilai Rp 12,11 miliar dan USD 500 serta beberapa dokumen lainnya.

Saat ini, sejumlah tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari terhitung tanggal 7 - 26 Oktober 2024.” ungkap Tessa.

Dugaan keterlibatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin

Tessa juga menyampaikan bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka ini adalah dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), lalu merekayasa proses pemilihan e-katalog, Konsultan perencanaan yang terafiliasi. Mereka, kata Tessa, juga melakukan pengerjaan proyek sebelum adanya kontrak.

KPK telah mengajukan pencegahan dan penangkalan atau cekal bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor. "Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam paparannya kepada media pada Selasa, 8 Oktober 2024, menyatakan OTT itu bermula ketika pihaknya menerima informasi soal pengaturan tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel. “Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut dilakukan plotting (pengaturan) penyedia sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ghufron mengatakan Ahmad Solhan memerintahkan Yulianti Erlynah mengatur agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang bisa mengajukan penawaran di e-katalog. Imbalannya Sugeng dan Andi wajib memberikan fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Keterlibatan Sahbirin Noor yang merupakan paman Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dibuktikan dengan satu kardus berwarna kuning dengan foto wajah Paman Birin yang didalamnya berisi uang Rp 800 juta dari tangan Ahmad, serta dua lembar kertas catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen”.

Atas perbuatannya, lima tersangka yaitu SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dua lainnya, YUD dan AND akan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya kronologi penangkapan kapal asing sedot pasir laut di Batam untuk dibawa ke Singapura...

 

2. Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dua kapal tersebut yaitu MV Yang Cheng 6  dan MV Zhou Shun 9.

Dalam konferensi pers di atas kapal MV Yang Cheng 6, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipunk menjelaskan kronologi penangkapan. Kata Ipunk, penangkapan terhadap kapal dradger raksasa ini terjadi pada hari Rabu, 9 Oktober 2024.

Saat itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama jajaran sedang berada di kapal pengawas Orca hendak berangkat ke Pulau Nipah, Kota Batam, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau. Di tengah perjalanan, Kapal Pengawas Orca 03 yang membawa menteri berpapasan langsung dengan kapal Yang Cheng 6. "Di tengah jalan papasan dengan kapal ini, ketika tahu ini dredger, perintah beliau (Pak Menteri) untuk menghentikan dan periksa," kata Ipunk.

Setelah diperiksa, ternyata kapal Yang Cheng 6 ini tidak ada dokumennya. Yang ada hanya dokumen pribadi nakhoda. "Lebih beratnya lagi kita menemukan kapal ini membawa pasir laut," ujar Ipunk yang juga didampingi juru bicara KKP Wahyu Muryadi.

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra

Menurut Ipunk, sebenarnya kapal ini sudah masuk dalam pantauan petugas PSDKP Batam. "Sekarang saatnya kami buktikan ke masyarakat bahwa ternyata ada kapal-kapal yang melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita," kata Ipunk.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Ipunk, nahkoda kapal menjelaskan pasir yang ada di palka kapal ini berjumlah 10.000 meter kubik. Pasir laut juga diakui akan dikirim ke Singapura. "Pengakuan nakhoda, masuk ke sini 10 kali setiap bulan, jadi setiap bulan 100 ribu meter kubik pasir laut yang dicuri," katanya. 

Ipunk menyampaikan kedua kapal berbendera Malaysia. Dari pantauan Tempo, tidak hanya bendera Malaysia yang terpasang di kapal, juga ada bendera Singapura dan bendera Republik Sierra Leone. Begitu juga di situs Marine Traffic, kedua kapal berbendera Sierra Leone, negara di Afrika Barat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo yang juga hadir dalam konferensi pers menegaskan sampai saat ini belum satu pun izin PKPRL untuk pemanfaatan pasir laut dikeluarkan KKP. "Jadi bisa kami pastikan pengambilan pasir ini ilegal kalau dilihat dari konteks PP 26 tahun 2023, soal pemanfaatan sedimentasi pasir laut," ujarnya. 

Sampai berita ini diturunkan kedua kapal masih berlabuh jangkar di perairan Kabil, Batu Besar, Kota Batam. Sebanyak 29 awak kapal yang terdapat di dua kapal masih berada di atas kapal  tersebut. Begitu juga barang bukti puluhan ribu meter kubik pasir laut sudah memenuhi palka kapal. 

Ipunk menegaskan penangkapan ini masih dugaan awal. Pihaknya akan mendalami kasus ini sehingga bisa dilihat pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal asing itu. "Kami sudah punya sedikit alat bukti," ujarnya.

Selanjutnya Sandra Dewi tidak tahu Harvey Moeis simpan US$400 ribu dan logam mulia di safe deposit box...

 

3. Sandra Dewi Tak Tahu Harvey Moeis Simpan US$400 Ribu serta Logam Mulia di Safe Deposit Box

Istri terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi menyebut tidak tahu menahu perihal penyimpanan uang US$400 ribu oleh suaminya di kotak penyimpanan aman atau safe deposit box (SDB) Bank CIMB Niaga. Sebab, Harvey tidak pernah bercerita kepadanya soal penyimpanan itu.

Namun, dia tidak membantah jika dirinya dan Harvey memiliki akses pada SDB Bank CIMB Niaga. "Saya tidak tahu karena tidak ikut, tetapi SDB itu bisa diakses dua orang, yaitu oleh suami-istri," kata Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.

Menurut jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harvey Moeis diduga menyimpan uang dan logam mulia pada SDB yang terdiri atas US$400 ribu, satu UBS Gold Bar seberat 3 gram, satu Logam Mulia Fine Gold seberat 100 gram, satu Logam Mulia Bar seberat 100 gram, serta satu Logam Mulia Gold Bar seberat 88 gram.

Dalam kesempatan itu, Sandra Dewi menanggapi bahwa dirinya tidak selalu mengetahui perihal penyimpanan aset yang dilakukan Harvey pada SDB tersebut, meskipun mereka memiliki akses bersama.

Dia pun menjelaskan bahwa SDB itu adalah milik pribadinya lantaran menjadi duta merek atau brand ambassador (BA) Bank CIMB Niaga. Sandra menyebut memiliki dua SDB yang diberikan oleh Bank CIMB Niaga sebagai hadiah.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Jaksa menyebut Harvey telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar, dalam pengelolaan IUP PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Uang itu lantas dipergunakan oleh Harvey Moeis untuk keperluan pribadinya seperti membeli rumah, mobil, hingga barang mewah lainnya yang juga dinikmati Sandra Dewi maupun keluarganya.

Pilihan Editor: Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus