Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat sistem lama masih digunakan seiring dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Kesepakatan tersebut dinilai sebagai jalan tengah dari keluhan masyarakat mengenai penerapan Coretax.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi, kita menggunakan dua sistem yang sedang berjalan,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers setelah rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025. Lantas, bagaimana awal mula sejarah kemunculan Coretax?
Sejarah Coretax
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut perjalanan kemunculan Coretax hingga menuai banyak keluhan:
1. Didesain Sejak 2018
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Coretax sudah mulai dirancang sejak 2018 dengan mengadopsi commercial off the shelf atau COTS system yang digunakan di banyak negara. Pembangunan Coretax sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
“Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden (Jokowi) telah mengeluarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2018 untuk pembangunan Coretax, agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab).
Sri Mulyani pun menyampaikan alasan pelaksanaan Coretax tidak terlepas dari peningkatan jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus diproses oleh sistem. Dengan Coretax, dia mengklaim akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan.
“Di mana wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi lebih cepat, akurat, real-time, dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil,” ucap Bendahara Negara.
2. Pengumuman Pemenang Tender pada 2020
Pada Rabu, 2 Desember 2020, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia atau PwC sebagai agen pengadaan mengumumkan pemenang tender Coretax, yaitu LG CNS-Qualysoft Consortium. Perusahaan asal Korea Selatan yang juga anak usaha dari LG Group tersebut memenangi pengadaan senilai Rp1.228.357.900.000 atau lebih dari Rp 1,2 triliun, termasuk pajak.
Penetapan pemenang tender itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tentang Penetapan Pemenang Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) tertanggal 1 Desember 2020.
3. Sri Mulyani Terbitkan PMK 81/2024 untuk Pelaksanaan Coretax
Pada Sabtu, 14 Oktober 2024, Sri Mulyani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kebijakan yang mengatur pelaksanaan Coretax tersebut resmi diluncurkan pada Jumat, 18 Oktober 2024.
PMK Nomor 81 Tahun 2024 berisi 11 bab dan 484 pasal. Secara umum, PMK yang diteken di Jakarta tersebut menyesuaikan ketentuan mengenai pendaftaran wajib pajak dan pengesahan pengusaha kena pajak, pelaporan pajak, pembayaran pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
4. Coretax Diuji Coba pada Akhir 2024
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, proses operational acceptance test (OAT) Coretax telah rampung pada Jumat, 29 November 2024. Uji coba operasional tersebut dilakukan di dua kantor wilayah (kanwil) DJP dan berhasil diselesaikan sesuai dengan jadwal.
Setelah pengujian akhir, tahapan berikutnya, yaitu uji coba di beberapa kanwil (initial deployment), yang dijadwalkan mulai terlaksana pada Senin, 16 Desember 2024. Pada tahap tersebut, sistem akan diujicobakan di seluruh kanwil DJP di Indonesia untuk memastikan kesiapan sistem, serta memberikan kesempatan kepada wajib pajak dan pegawai DJP untuk beradaptasi.
“Initial deployment kami coba lakukan, sehingga kami yang ada di DJP dan juga masyarakat nantinya diharapkan dapat melakukan uji coba terhadap sistem yang kami bangun, sebelum betul-betul termanfaatkan di tanggal 1 Januari 2025,” ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTa edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
5. Prabowo Luncurkan Coretax pada 31 Desember 2024
Sistem Coretax secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 31 Desember 2024. Peluncuran tersebut bersamaan dengan rapat tutup buku APBN 2024.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025,” kata Prabowo di Kantor Kemenkeu, Selasa, 31 Desember 2024, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @ditjenpajakri.
6. Coretax Panen Keluhan hingga Kini
Baru beberapa hari diimplementasikan sejak awal tahun 2025, Coretax telah menuai banyak keluhan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pun menyampaikan masalah yang sering dikeluhkan wajib pajak disebabkan oleh sinkronisasi data.
Sejak awal, kata Dwi, implementasi Coretax, tidak terdapat kerusakan maupun hambatan pada server atau perangkat. “Perlu kami sampaikan bahwa kendala-kendala yang dialami wajib pajak dalam penggunaan Coretax bukan merupakan kendala terkait server,” ucap Dwi kepada Tempo, Minggu, 12 Januari 2025.
Menurut dia, kendala utama dalam akses Coretax adalah tingginya volume pengguna secara bersamaan yang berpengaruh terhadap kinerja sistem. “Serta adanya proses penyesuaian teknis yang masih berlangsung pada infrastruktur,” ujar Dwi.
7. Sri Mulyani Minta Maaf
Menanggapi keluhan terhadap Coretax, Sri Mulyani sempat meminta maaf. Dia mengatakan, DJP terus bekerja untuk memperbaiki sistem terbaru yang bakal menggantikan sistem lama, yang telah digunakan sejak 2002 lalu tersebut.
“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Kamis, 23 Januari 2025.
8. Coretax Tidak Ditunda tapi Diterapkan Pararel
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menerapkan sistem paralel seiring penerapan Coretax karena sejak diterapkan pada 1 Januari 2025, sistem itu dikeluhkan banyak wajib pajak pribadi dan badan usaha. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sebagai jalan tengah, diputuskan ada dua sistem yang berjalan, yakni sistem lama dan Coretax.