Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Selain Dirut, Ridwan Kamil Juga Copot 3 Komisaris Independen BJB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan dalam RUPS Bank BJB yang digelar kemarin juga memutuskan untuk memberhentikan 3 komisaris independen.

13 Desember 2018 | 06.05 WIB

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan arahannya saat peresmian Jabar Saber Hoaks di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 7 Desember 2018. Jabar Saber Hoaks merupakan lembaga yang akan memverifikasi konten dan informasi hoaks khususnya di Jawa Barat. ANTARA/M Agung Rajasa
Perbesar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan arahannya saat peresmian Jabar Saber Hoaks di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 7 Desember 2018. Jabar Saber Hoaks merupakan lembaga yang akan memverifikasi konten dan informasi hoaks khususnya di Jawa Barat. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank BJB yang digelar kemarin juga memutuskan mengesahkan pemberhentian tiga komisaris bank tersebut. “Semua keputusan organisasi itu boleh dilakukan di sebuah momen hukum namanya RUPS. Itu sah secara hukum,” kata dia di Bandung, Rabu, 12 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga komisaris Bank BJB yang diberhentikan tersebut adalah Komisaris Utama Independen Klemi Subiyantoro, serta dua Komisaris Independen yakni Rudhyanto Mooduto, dan Suwarta. Dua komisaris yang masih dipertahankan adalah Muhadi dan Yayat Sutaryat.

Ridwan Kamil menyebutkan keputusan RUPS BJB menyisakan dua komisaris itu untuk melaksanakan proses seleksi direktur utama. “Karena arahan OJK, harus ada yang menjadi Panitia Komite Remunerisasi untuk penyeleksian direksi," katanya.

Jadi, menurut Ridwan Kamil, SOP terkait bagaimana mengangkat direksi misalnya, dilakukan oleh komisaris. "Kenapa hanya ada dua, itu hak dari Kabupaten Bandung yang menyatakan tidak ada perubahan, dan hak dari kumpulan provinsi dan kota/kabupaten Banten yang menyatakan tidak ada perubahan,” tuturnya.

Saat ini, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, serta Provinsi Banten menjadi tiga besar daerah pemegang saham BJB Seri A yang memiliki saham di atas 5 persen. Situs resmi Bank BJB menampilkan daftar pemda pemilik saham bank tersebut.

Di sana tercatat saham Provinsi Jawa Barat terbesar yakni 38,2 persen, disusul Kabupaten Bandung 7,02 persen, serta Provinsi Banten 5,37 persen. Sementara kepemilikan saham pemda kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat dan Banten berkisar 2,98 persen hingga terkecil 0,18 persen.

Ridwan Kamil mengatakan, seluruh keputusan yang diambil pemegang saham Bank BJB dalam RUPS, dakuinya tidak bulat. “Tidak ada yang bulat. Semua beda pendapat, tapi (untuk) pergantian ini (yang setuju) 99,9 persen. Ada 1 persen yang tidak setuju,” kata dia.

Klemi Subiyantoro terakhir ditunjuk oleh Gubernur DKI Anies Baswedan menduduki posisi Kepala Badan Pengawas PD Pasar Jaya menggantikan Vivin Harsanto dalam perombakan manajemen BUMD milik DKI tersebut pada Agustus 2018 lalu. Sementara Rudhyanto Mooduto terakhir resmi terpilih menjadi satu dari 3 kandidat Direktur Utama Bank Sumsel Babel lewat RUPS bank tersebut pada akhir November 2018.

Sebelumnya, RUPS BJB yang digelar kemarin, diputuskan Ahmad Irfan dihentikan dari jabatan Direktur Utama Bank BJB. Pemberhentian Ahmad Irfan, kata Ridwan, di antaranya karena fokus BJB sebagai bank pembangunan dan memaksimalkan kredit mikro butuh sosok baru yang bisa menjawab tantangan ini. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, RUPS menunjuk Direktur Utama Bank BJB dirangkap oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Agus Mulyana. Posisi rangkap jabatan itu baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK. “Sesuai arahan OJK, Direktur Kepatuhan akan merangkap Direktur Utama. Tapi pending dulu menunggu aproval OJK,” kata Ridwan Kamil.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus