Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Selain Gaji Pokok, Ini 6 Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Setiap Bulan

Selain menerima gaji pokok setiap bulan, PNS juga menerima 6 jenis tunjangan. Ada tunjangan makan dan tunjangan suami atau istri.

13 Juli 2021 | 14.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PNS, masih menjadi cita-cita banyak anak muda di Indonesia. Bahkan di era disrupsi saat ini, PNS tetap jadi incaran dan rebutan anak-anak muda dari berbagai penjuru negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Disebagian masyarakat bahkan ada anggapan bahwa yang namanya bekerja itu adalah jadi PNS. Menjadi PNS adalah menjadi priyayi yang terhormat. Disamping jaminan kepastian masa depan dan penghasilan, PNS kini juga memperooleh aneka tunjangan di luar gaji pokok.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendapat gaji pokok bulanan juga mendapat sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki nominal tunjangan yang berbeda, tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik pelaksana maupun fungsional.

Saat ini, setidaknya sudah ada enam jenis tunjangan yang didapat oleh PNS, meliputi:

  1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja juga dikenal dengan tukin, angka besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan maupun instasi tempat PNS bekerja.

  1. Tunjangan suami istri

Besaran tunjangan suami istri yaitu 5 persen dari gaji pokok, namun jika pasangan suami istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan ke satu pihak yang gaji pokoknya lebih tinggi.

  1. Tunjangan makan

Tunjangan makan PNS dibagi menjadi beberapa golongan, di antaranya:

Golongan pertama dan kedua sebesar Rp 35.000 per hari, golongan tiga sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan empat sebesar Rp 41.000 per hari.

  1. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya ditujukan pada PNS yang menempati posisi jabatan tertentu atau berada pada jenjang struktural, lebih dikenal dengan sebutan eslon.

  1. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak PNS, dengan batas maksimal tiga anak. Tunjangan anak hanya bisa diberikan jika anak berusia dibawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  1. Tunjangan perjalanan bisnis.

Tunjangan bisnis diberikan pada PNS saat melakukan perjalanan dinas, bentuknya berupa uang saku yang diberikan harian.

  1. Tunjangan lainnya

Melansir laman Daftar Cpns, selain ke enam tunjangan yang sudah disebutkan, beberapa PNS di bidang tertentu masih mendapat tunjangan lain, sesuai ketetapan lembaga atau instansi tempatnya bekerja.

Tunjangan-tunjangan khusus tersebut meliputi: tunjangan pengelolaan arsip statis untuk PNS Badan Arsip Nasional, tunjangan bahaya radiasi PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir, tunjangan pengamanan persandian PNS Badan Siber dan Sandi Negara, tunjangan risiko PNS Badan SAR Nasional, tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, tunjangan pengabdian PNS di daerah terpencil, dan beberapa tunjangan lainnya.

DELFI ANA HARAHAP

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus