Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sengketa Hotel Sultan, Pengelola Kompleks GBK Pasang Pagar Beton di Pintu Masuk

Pusat Pengelolan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup akses masuk dan keluar kawasan Hotel Sultan Jakarta, Senin malam, 30 Oktober 2023.

31 Oktober 2023 | 15.49 WIB

Suasana pintu masuk kawasan Hotel Sultan Jakarta pada Selasa, 31 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup lima akses masuk Hotel Sultan, sehingga hanya tersisa satu akses masuk/keluar di Gerbang Sudirman. Penutupan akses dilakukan buntut sengketa kepemilikan lahan blok 15 Kawasan GBK antara pemerintah dengan PT Indobuildco.  TEMPO/Riri Rahayu
Perbesar
Suasana pintu masuk kawasan Hotel Sultan Jakarta pada Selasa, 31 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup lima akses masuk Hotel Sultan, sehingga hanya tersisa satu akses masuk/keluar di Gerbang Sudirman. Penutupan akses dilakukan buntut sengketa kepemilikan lahan blok 15 Kawasan GBK antara pemerintah dengan PT Indobuildco. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pengelolan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup akses masuk dan keluar kawasan Hotel Sultan Jakarta, Senin malam, 30 Oktober 2023. Penutupan akses ini seiring sengketa lahan blok 15 itu dengan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.

"Kami memasang tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan blok 15," tutur Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo di Kantor PPKGBK, Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Rakhmadi, penutupan akses itu penting dilakukan karena tanah blok 15 Kawasan GBK sudah menjadi barang milik negara. Ia mengatakan PPKGBK wajib mengetahui pihak yang keluar-masuk area tersebut. "Yang kami lakukan ini, suda clear hukumnya," kata Rakhmadi.

Sebelumnya, PPK GBK sempat memasang spanduk bertuliskan "Tanah ini aset milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas Nama Sekretariat Negara cq PPK GBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011".

Spanduk-spanduk itu dan portal dipasang di sejumlah titik di kawasan Hotel Sultan pada 2 Oktober lalu. PPKGBK berupaya mengosongkan paksa Hotel Sultan lantaran masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Indobuildco sudah berakhir.

Gugatan kepemilikan perdata

Akan tetapi, portal tersebut dibongkar PT Indobuildco pada Kamis, 26 Oktober 2023. Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benekditus Badeoda mengatakan pembongkaran dilakukan karena portal menganggu kedatangan tamu dan operasional karyawan.  Ia juga meminta PPK GBK untuk dapat menghormati proses hukum.

"Karena kami sudah ada gugatan kepemilikan perdata nomor 667 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi kami  diminta untuk tidak melakukan apapun sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," ucap Yosef, Kamis, 26 Oktober 2023. 

Menurut Yosef, lokasi yang diportal PPK GBK itu juga lahan milik PT Indobuilco berdasarkan HGB 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora.  Sedangkan menurut kuasa hukum PPKGBK Chandra Hamzah, tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu secara hukum dimiliki negara. Sebab, negara yang mendapatkan tanah itu melalui pembebasan lahan lahan pada 1959. 

"Karena sudah dibebaskan, jadi milik negara. Bukan lagi milik penduduk," ujar Chandra. Hak penguasaan itu pula yang kemudian dikonversi menjadi hak pengelolaan. 

Sementara itu, Chandra menjelaskan, PT Indobuildco mendapat HGB setelah mengajukan izin penggunahan tanah untuk kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971. Ali Sadikin memberikan izin penggunan lahan melalui surat yang ia tandatangani pada 12 Januari 1971. 

Bahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daeran Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71, justru Ali Sadikin yang mewajibkan PT Indobuildco mendirikan hotel. "Penerima izin diwajibkan membangun sebuah hotel tingkat internasional dengan kapasitas minimum 800 (delapan ratus) kamar tidur dengan segala perlengkapannya," tulis poin 1 dalam surat tersebut.

Dalam SK itu juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971.

 

RIRI RAHAYU | AKHMAD RIYADH


Pilihan editor: 
Menteri Agraria Tak akan Perpanjang HGB Pontjo Sutowo di Hotel Sultan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus