Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta petugas operasi gabungan menangkap seorang pengepul berinisial NS, 36 tahun, yang diduga terlibat dalam sindikat ekspor benih lobster ilegal di Lebak, Banten.
“Kami mengkonfirmasi penangkapan NS, 36 tahun, diduga berperan sebagai pengepul BBL (benih lobster) di wilayah Lebak pada Sabtu sore, 20 Februari. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-Polri," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca Juga: KPK Perketat Kunjungan Online untuk Edhy Prabowo
Antam mengatakan penangkap dilakukan di rumah NS saat ia sedang melakukan pengepakan. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa benih lobster sebanyak 4.153 ekor yang terdiri atas lobster pasir 3.868 ekor dan lobster mutiara 285 ekor.
Petugas juga mengamankan satu tabung oksigen, satu paket aerator, dan enam buah blower. Antam menyebut penangkapan pelaku cukup sulit. Petugas, kata dia, memerlukan waktu empat hari untuk melakukan pengintaian.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal benur. Aparatur, kata dia, akan melakukan pengembangan atas penangkapan pelaku.
“Kami semua masih terus berkoordinasi secara intensif untuk melakukan pengembangan yang terkait dengan penangkapan pelaku NS ini," ujar Drama.
KKP menangguhkan izin ekspor benur setelah kasus korupsi menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Kementerian melakukan evaluasi kebijakan ekspor benih lobster untuk memperbaiki tata-kelola.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini