Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Seribu Langkah Adrian

25 Oktober 2004 | 00.00 WIB

Seribu Langkah Adrian
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

PROSES hukum Adrian Waworuntu berjalan seperti siput. Setelah dibekuk polisi pada akhir November tahun lalu, berkas Adrian sempat bolak-balik dari polisi ke kejaksaan hingga tujuh kali. Sementara sembilan terdakwa pembobol Bank BNI yang lain telah dijatuhi vonis oleh pengadilan, berkas Adrian baru saja masuk kejaksaan.

Namun, setelah berkasnya diterima kejaksaan, Adrian raib tak tentu rimbanya. Padahal, kepolisian sudah memasukkan Adrian ke dalam daftar cekal sejak 3 Oktober lalu. Seperti dalam hal pencarian para teroris, kepolisian juga menawarkan hadiah Rp 1 miliar kepada mereka yang memberikan informasi keberadaan Adrian. Kepolisian dua pekan silam sempat mengirim Brigjen Polisi Gories Mere untuk menangkap Adrian, tapi pria licin berambut keperakan itu kabarnya ada di Singapura.

Adrian menyatakan tidak pernah ke luar negeri selama jadi buron. Kepada Tempo, ia mengaku mengambil langkah seribu untuk menunggu terbentuknya pemerintahan yang baru, kemudian dia akan menyerahkan diri. "Di pemerintahan lama, kasus saya nuansa politisnya terlalu besar. Saya merasa tidak mungkin mendapatkan pengadilan yang adil," katanya. Jumat pekan lalu, polisi akhirnya bisa menangkap Adrian di Medan, Sumatera Utara.

Oktober 2002_Juli 2003 Kelompok Sagared berhasil mendapat fasilitas pembiayaan ekspor dari BNI Cabang Kebayoran Baru.

Oktober 2003 Fasilitas letter of credit yang diterima Sagared dari Bank BNI mulai diproses secara hukum. Fasilitas itu bermasalah karena didasarkan atas transaksi bisnis fiktif. Adrian Waworuntu dikaitkan dengan kelompok Sagared karena, dalam laporan audit intern BNI yang beredar luas, Adrian disebut sebagai salah satu pemilik Sagared (di laporan audit, nama kelompok Sagared disebut Gramarindo).

November 2003 Polisi menahan Adrian Waworuntu sebagai tersangka pembobol BNI.

19 Maret 2004 Polisi menangguhkan penahanan Adrian karena berkas pemeriksaannya tak kunjung selesai hingga masa penahanan (120 hari) habis.

Akhir Maret 2004 Kejaksaan mengembalikan berkas pemeriksaan Adrian ke polisi. Menurut keterangan polisi, berkas Adrian ditolak karena tidak dilengkapi keterangan saksi ahli.

Mei 2004 DPR mempertanyakan berkas pemeriksaan Adrian yang sudah lima kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi ke kepolisian.

17 September 2004 Setelah enam kali menolak, Kejaksaan Tinggi Jakarta akhirnya menerima pelimpahan berkas Adrian dari polisi.

21 September 2004 Polisi menyatakan akan menyerahkan Adrian Waworuntu ke kejaksaan. Namun, Adrian mangkir dari dua kali pemanggilan polisi.

23 September 2004 Adrian mengirimkan surat keterangan sakit yang diantar Donny Antares Irawan, kuasa hukum Aditya Putra Finance. Dalam surat yang dibuat dokter Franky Winerungan di Kotamobagu, Adrian disebutkan perlu beristirahat selama tujuh hari karena menderita flu.

1 Oktober 2004 Polisi menempatkan Adrian dalam Daftar Pencarian Orang. Polisi menyatakan telah meminta bantuan Interpol untuk memburu Adrian karena ada informasi tentang keberadaan Adrian di Singapura, Amerika Serikat, dan Kanada. Polri mengirimkan tim ke Los Angeles untuk menangkap Adrian.

22 Oktober 2004 Polisi menangkap Adrian di Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus