Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Setelah Tol JORR, Integrasi Tarif Berlaku di Dua Kota Besar Ini

BPJT menyatakan penerapan integrasi tarif tol tidak akan berhenti di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).

3 Juli 2018 | 06.25 WIB

Kemacetan di tol JORR, dari Jati Asih menuju Cikunir, 5 Mei 2016. Kemacetan terjadi karena banyaknya kendaraan menuju tol Cikampek. twitter.com/tmcpoldametro
Perbesar
Kemacetan di tol JORR, dari Jati Asih menuju Cikunir, 5 Mei 2016. Kemacetan terjadi karena banyaknya kendaraan menuju tol Cikampek. twitter.com/tmcpoldametro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) menyatakan penerapan integrasi tarif tol tidak akan berhenti di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road atau JORR. Sistem serupa akan mulai diterapkan di sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah ini akan dilakukan di Surabaya dan Makassar," kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna dalam diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018. Saat ini, kata dia, integrasi juga sebenarnya telah dimulai di ruas Tol Semarang-Solo, yaitu di Gerbang Tol Manyaran dan Tembalang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di Surabaya, kata Herry mencontohkan, sistem integrasi tarif diperlukan karena rumitnya pengelolaan jalan tol di sana. Sebab, ada beberapa ruas tol antar kota yang bertemu dengan tol dalam kota sehingga membuat pengguna harus membayar berkali-kali. "Tapi di Surabaya sistemnya bukan tol lingkar seperti Jakarta, jadi nanti kaji lagi," kata dia. Hal serupa juga segera diterapkan di Jalan Tol Makassar Seksi IV dan Tol Makassar-Tanjung Pandan, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, pemerintah bersiap untuk memberlakukan tarif baru di Tol JORR pada Juli 2018 ini. Pemerintah menerapkan tarif Rp 15.000 untuk golongan 1, Rp 22.500 untuk golongan 2 dan 3, serta Rp 30.000 untuk golongan 4 dan 5. Melalui tarif baru ini, biaya tol bagi angkutan barang akan berkurang. Sementara sebagian kendaraan pribadi akan mengalami kenaikan harga.

Herry melanjutkan, bahwa tidak semua integrasi tarif ini dilakukan untuk menekan biaya angkutan logistik. Integrasi tarif, kata dia, juga dilakukan demi menciptakan efisiensi penggunaan jalan tol. Untuk itu, di beberapa tol yang akan diresmikan, sistem integrasi tarif ini akan langsung diterapkan.

Rencana ini hanyalah satu tahapan dari roadmap elektronifikasi jalan tol yang sudah disiapkan Kementerian PUPR sejak 31 Oktober 2017. Pertama, pemerintah mengubah pembayaran jalan tol dari uang kertas ke uang elektronik.

Kedua, pemerintah menerapkan penyesuaian tarif dengan menonaktifkan sejumlah gerbang tol. Barulah ketiga, pemerintah menerapkan Multi-Lane Free Flow yang memungkinkan kendaraan membayar tol hanya lewat cip di kendaraan, tidak menggunakan kartu berisi uang elektronik lagi.

Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan pemerintah tak cukup hanya menerapkan integrasi tarif semata. Ia menyarankan agar BPJT juga menerapkan sistem dynamic price atau harga yang fleksibel untuk mengantisipasi kemacetan dan kepadatan di jalan tol.

Menurut Yayat, BPJT bisa saja meminta pengelola jalan tol untuk menerapkan harga yang lebih tinggi saat terjadi kepadatan di tol. Upaya ini diperlukan untuk mencegah tol dari kemacetan yang semakin parah akibat kendaraan yang terus menerus masuk. "Atau bisa menutup tol, nanti kalau sudah longgar di buka lagi," kata dia.

Baca berita lainnya terkait Tol JORR hanya di Tempo.co.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus