Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sewa Pesawat, Maskapai Domestik Kini Bebas PPN

Pemerintah akhirnya memberikan insentif pajak untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh maskapai penerbangan.

19 Juli 2019 | 10.58 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga persoalan harga tiket pesawat adalah akibat kecenderungan pasar penerbangan yang oligopolistik, bahkan mengarah pada duopoli dan dugaan kartel.
Perbesar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga persoalan harga tiket pesawat adalah akibat kecenderungan pasar penerbangan yang oligopolistik, bahkan mengarah pada duopoli dan dugaan kartel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya  memberikan insentif pajak untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh maskapai penerbangan, sehingga dapat menurunkan harga tiket pesawat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Insentif ini berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pesawat udara dari luar negeri yang disewa oleh maskapai penerbangan nasional. Dengan demikian, jasa kena pajak dari luar daerah pabean kini tidak dipungut PPN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan bahwa peraturan baru ini ditetapkan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu.

"Sama seperti pada peraturan sebelumnya, fasilitas tidak dipungut PPN diberikan atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu termasuk kapal angkutan laut dan kapal angkutan sungai serta suku cadangnya; pesawat udara dan suku cadangnya, serta kereta api dan suku cadangnya," katanya melalui keterangan resmi, Jumat 19 Juli 2019.

Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 yang diundangkan pada 8 Juli 2019 dan mulai berlaku pada 6 September 2019. Peraturan ini merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015.

Apabila fasilitas ini disalahgunakan, yaitu apabila alat angkutan digunakan oleh maskapai tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain maka PPN yang tidak dipungut menjadi wajib dibayar. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus