Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Shopee International Indonesia (Shopee Indonesia) dan PT Nusantara Express Kilat (SPX Express) telah menandatangani pakta integritas perubahan perilaku atas dugaan pelanggaran layanan jasa pengiriman. Penandatangan dilakukan di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam hal ini, Shopee Indonesia merupakan terlapor I dan SPX Express sebagai terlapor II. Poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perkara No.4/KPPU-1/2024 itu dibacakan oleh Kuasa Hukum Shopee International Indonesia, Harry Rizki Perdana Putra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bertanda tangan di permohonan ini, Terlapor 1 PT Shopee Internasional Indonesia, dan PT Nusantara Express Kilat sebagai Terlapor 2, Dengan ini menyatakan menerima LDP (Laporan Dugaan Pelanggaran) tertanggal 28 Mei 2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf D dan Pasal 25 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait layanan jasa pengiriman kurir di platform Shopee," kata Harry.
Kedua terlapor, kata dia bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan perusahaan. Termasuk perilaku strategis dan tidak terbatas dari Cost Based Strategy, Teknologi Based Strategy, Market Based Strategy, dan Exclusionary Strategic Behavior yang ditetapkan oleh perusahaan.
Sebelumnya, kedua terlapor telah mengajukan permohonan kesempatan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi Perkara. KPPU menerima permohonan tersebut dengan syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Pertama, terlapor tidak akan melakukan perilaku antipersaingan, sebagaimana tertuang dalam LDP. Kedua, menghentikan kegiatan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam LDP. Ketiga, bersedia menyampaikan bukti berupa data, surat, dan/atau dokumen bahwa telah terjadi perubahan perilaku kepada Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku.
Keempat, bersedia aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 94 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kelima, pengawasan perubahan perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja, sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai 6 November 2024. Terakhir, terlapor I dan terlapor II wajib mengikuti program kepatuhan KPPU.
"Pakta integritas perubahan perilaku ini dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun," kata Harry.
Setelah pembacaan poin-poin pakta integritas, Ketua Majelis KPPU Aru Armando meminta terlapor menandatangani dokumen tersebut.