Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan SPT Pajak Tahunan 2024 akan jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk pajak badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apa itu SPT Pajak Tahunan dan bagaimana pelaporannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari pajak.com, SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diartikan sebagai dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SPT Pajak Tahunan dibagi menjadi dua, yaitu pribadi orang dan badan usaha, Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mesti dilaporkan oleh Wajib Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sementara itu, SPT Pajak Badan diperuntukkan untuk Wajib Pajak berbentuk badan usaha, yang harus disampaikan selambat-lambatnya empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau bulan April di setiap tahunnya
SPT Masa ini dipakai untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu (bulanan), terdiri dari SPT Masa PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pemungut PPN.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah menetapkan bahwa seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.
Lantas, bagaimana membuat laporan SPT Tahunan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan pajak secara daring berupa e-filling. Pada Wajib Pajak bisa mengaksesnya di djponline.pajak.go.id.
Wajib pajak yang sudah bisa langsung melaporkan SPT Tahunan apabila telah memiliki nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP, yaitu Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN terlebih dahulu.
1. Buka website djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik login
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filling'
4. Klik 'Buat SPT' maka akan muncul pertanyaan terkait status untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan
5. Pilih formulir yang sesuai dan isi data formulir yang berisi tahun pajak serta status SPT normal, lalu klik langkah selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja dan ikuti langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filling
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel Anda
8. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP online dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Itulah cara lapor SPT Pajak tahunan menggunakan e-Filling pajak yang bisa dilakukan dengan mudah, murah, dan tanpa perlu antre.
ANANDA RIDHO SULISTYA | NUR QOMARIYAH | MEUTIA MURTI DEWI | RIANI SANUSI PUTRI