Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk bulan Januari 2018, bisa mengalami penundaan. Hal itu disebabkan penyaluran dana gaji PNS baru dilakukan pada hari kerja pertama tahun 2018, yaitu pada 2 Januari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Surat edaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor S-1130/PB/2017 menyebutkan, gaji bulan Januari 2018 masing-masing baru dapat diterima di rekening yang bersangkutan pada siang hari, 2 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam surat tersebut dikatakan gaji PNS Pusat/Prajurit TNI/Anggota Polri untuk bulan Januari baru bisa diterima pada siang hari di tanggal itu.
Dan apabila, tanggal 2 Januari ditetapkan sebagai hari libur nasional/cuti bersama maka penyediaan dana untuk penyaluran gaji bulan Januari 2018 dilakukan pada 3 Januari 2018 baru dapat diterima siang hari.
"Iya, itu benar" ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira sakti saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Desember 2017.
"Apabila pemerintah menyatakan tanggal 2 Januari libur bersama, maka gaji dibayarkan pada 3 Januari, agak siang," kata dia kemudian, dalam pesan singkatnya kepada Tempo, 21 Desember 2017.
Surat edaran tentang gaji PNS bertanggal 19 Desember 2017 tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono. Surat edaran tersebut ditembuskan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Catatan: berita ini diubah pada Kamis, 21 Desember 2017 pukul 08.47. Sebelumya ditulis gaji PNS akan dibayarkan pada 3 Januari 2018, seharusnya akan dibayarkan pada tanggal tersebut hanya jika pada 2 Januari 2018 hari cuti bersama. Kamu mohon maaf atas kesalahan ini.