Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melanjutkan sidang atas perkara dugaan kartel tiket pesawat yang digelar pada Selasa, 1 Oktober 2019. Agenda sidang adalah penyerahan nama saksi dan ahli kepada Panitera yang dilakukan paling lambat pada pekan depan 8 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami beri waktu paling lambat sampai 8 oktober semuanya akan diberikan waktu sampai 8 Oktober untuk mendatangkan saksi dan ahli,” tutur Ketua Majelis Sidang Kurnia Toha di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam agenda persidangan hari ini Kurnia Toha didampingi oleh Kodrat Wibowo dan Yudhi Hidayat sebagai anggota majelis sidang. Agenda sidang untuk mendengarkan tanggapan atau keterangan dari terlapor terhadap perkara dugaan kartel tiket maskapai.
Dalam perkara ini, KPPU mendatangkan tujuh terlapor. Di antaranya Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NamAir, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
Pada sidang kasus dugaan kartel tiket pesawat ini diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999. Laporan ini berkaitan dengan adanya masalah seputar penetapan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi rute domestik.
Adapun yang sudah siap menyampaikan tanggapannya terkait kasus tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Sedangkan Nam Air menyampaikan tanggapan dengan surat tertulis.
Namun maskapai Sriwijaya Air masih belum siap terhadap tanggapan atas dugaan yang disangkakan. Pihak maskapai masih meminta penudaan persidangan karena terkendala masalah perombakan direksi yang dialami.
"Kami minta penundaan persidangan karena sedang melakukan perombakan Direksi," Brilian Ptareto kuasa hukum Sriwijaya Air, Selasa, 1 Oktober 2019.
Dalam penyampaian tanggapan dari kuasa Hukum dari terlapor Garuda dan Citilink Nurmalita Malik mengatakan, kliennya tidak terlibat oleh tiket kartel pesawat karena dalam harga tiket pesawat telah diatur oleh pemerintah.
"Perkaranya harus dikecualikan berdasarkan pasal 50a undang-undang nomor 5 tahun 1999, karena Peraturan Menteri itu berdasarkan dari delegasi langsung perundangan penerbangan karena kita hanya menjalankan dari perundangan yang terkait harga," ujar Nurmalita, Selasa, 1 Oktober 2019.
Lalu dari pihak terlapor Lion Air, Batik Air, dan Wings Air menganggap kewenangan dari KPPU telah melewati batas karena mengintervensi tentang tarif tiket pesawat yang sebenarnya sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan. "Bahwa terjadi tumpang tindih overlap kewenangan ketika suatu lembaga lebih dominan menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga yang khusus (Kementerian Perhubungan)," kata pengacara Lion Air Group, Harris Arthur Hedar.
Sementara itu Kurnia Toha mengatakan apabila para terlapor tidak segera menyerahkan nama saksi dan ahli paling lambat pekan depan, maka hak mereka dalam menyediakan saksi akan hilang secara otomatis. Menurutnya persidangan harus berjalan sesuai waktu yang ditentukan, "Jika semua tidak sesuai maka saya melanggar undang-undang," ungkapnya.
Kurnia mengungkapkan jika semua terlapor sudah menyerahkan nama saksi dan ahli maka persidangan akan dilanjutkan persidangan mendengarkan saksi dan ahli dalam kasus dugaan kartel pesawat.