Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU dengan termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk dimulai pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinukil dari laman sistem informasi penelusuran perkara alias SIPP PN Jakpus, termohon adalah Donny Hartanto Lesmana. Dia diwakili oleh pengacaranya Ferdie Soethiono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini benar ada agenda sidang," kata Ferdie Soethiono melalui pesan tertulis pada Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023.
Adapun sidang telah mencapai babak akhir dengan agenda kesimpulan. Sidang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 10.40 WIB sidang belum juga dimulai.
Berikut adalah petitum perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tersebut:
- menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
- menyatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Termohon PKPU) berada di bawah PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya;
- menyatakan menunjuk dan/atau mengangkat seorang Hakim Pengawas dari hakim-hakim niaga pada PN Jakpus sebagai hakim pengawas untuk mengawasi PKPU dari Termohon PKPU;
- menunjuk dan mengangkat Sdri. Lia Christine, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-131 AH.04.03-2021 tertanggal 3 Maret 2021, beralamat kantor di Jl. Pinang Emas VIII No. UR44, Ponfok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310 dan Sdra. Budy Supriady, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-201 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018, beralamat kantor di Mayapada Tower Lt.11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan 12920 untuk bertindak sebagai Pengurus dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU sementara dan/atau mengangkat sebagai kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;
- membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.
Dokumen Fakta Material Proses Persidangan Permohonan PKPU kepada Waskita
Sementara itu, Waskita Karya telah buka suara melalui dokumen mengenai 'Laporan Informasi atau Fakta Material Proses Persidangan Permohonan PKPU Kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk' tertanggal 9 Agustus 2023.
Pada dokumen itu, Waskita Karya melaporkan mengenai sidang pada Senin, 7 Agustus 2023. Pada sidang tersebut, Termohon dan Pemohon menyerahkan bukti tambahan kepada Majelis Hakim.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan," kata Pj. SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita, dalam dokumen tersebut, dikutip Kamis.