Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Bunga Pasar Pemicu Sawala

Rencana pembelian obligasi pemerintah oleh Bank Indonesia diwarnai beda pendapat soal imbal hasil. Tambalan anggaran diperlukan untuk menopang likuiditas perbankan. 

16 Mei 2020 | 00.00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU, di Gedung DPR, Jakarta, 12 Mei lalu. ANTARA/Muhammad Adimaja
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU, di Gedung DPR, Jakarta, 12 Mei lalu. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintah menyiapkan dana pemulihan ekonomi nasional lewat penerbitan surat utang.

  • Silang pendapat antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia soal acuan bunga.

RAPAT virtual antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang sudah di ujung itu panjang lagi gara-gara satu perkara. Dalam setengah jam waktu tambahan, Rabu, 6 Mei lalu, anggota parlemen terbelah antara mendukung Menteri Keuangan Sri Mulyani atau Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Mereka berbantah mengenai perlu-tidaknya menuangkan ketentuan imbal hasil khusus surat utang negara buat modal penanganan Covid-19.

Sawala dipicu Mukhamad Misbakhun. Anggota Komisi XI, yang membidangi keuangan dan perbankan, dari Fraksi Partai Golkar itu meminta Bank Indonesia menyerap surat utang negara dengan imbal hasil rendah. Misbakhun meminta bank sentral berkorban. Dalam situasi pandemi, kata dia, BI semestinya obligasi tidak lagi dibeli dengan perhitungan komersial. “Langsung putuskan, bunganya 2 persen atau 0,5 persen, misalnya,” ucapnya.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ecky Awal Mucharam, menentang usul Misbakhun, yang dianggapnya mengganggu independensi bank sentral. Kesepakatan bunga surat utang, menurut Ecky, sebaiknya diserahkan kepada Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. “Tinggal bagaimana pemerintah meyakinkan BI biar dapat bunga khusus itu,” tuturnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Khairul Anam

Khairul Anam

Redaktur ekonomi Majalah Tempo. Meliput isu ekonomi dan bisnis sejak 2013. Mengikuti program “Money Trail Training” yang diselenggarakan Finance Uncovered, Free Press Unlimited, Journalismfund.eu di Jakarta pada 2019. Alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus