Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah menyiapkan dana pemulihan ekonomi nasional lewat penerbitan surat utang.
Silang pendapat antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia soal acuan bunga.
RAPAT virtual antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang sudah di ujung itu panjang lagi gara-gara satu perkara. Dalam setengah jam waktu tambahan, Rabu, 6 Mei lalu, anggota parlemen terbelah antara mendukung Menteri Keuangan Sri Mulyani atau Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Mereka berbantah mengenai perlu-tidaknya menuangkan ketentuan imbal hasil khusus surat utang negara buat modal penanganan Covid-19.
Sawala dipicu Mukhamad Misbakhun. Anggota Komisi XI, yang membidangi keuangan dan perbankan, dari Fraksi Partai Golkar itu meminta Bank Indonesia menyerap surat utang negara dengan imbal hasil rendah. Misbakhun meminta bank sentral berkorban. Dalam situasi pandemi, kata dia, BI semestinya obligasi tidak lagi dibeli dengan perhitungan komersial. “Langsung putuskan, bunganya 2 persen atau 0,5 persen, misalnya,” ucapnya.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ecky Awal Mucharam, menentang usul Misbakhun, yang dianggapnya mengganggu independensi bank sentral. Kesepakatan bunga surat utang, menurut Ecky, sebaiknya diserahkan kepada Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. “Tinggal bagaimana pemerintah meyakinkan BI biar dapat bunga khusus itu,” tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo