Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sisa Dana Jaminan Sosial untuk Bayar Selisih Iuran BPJS Kelas III

DPR dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sepakat, sisa Dana Jaminan Sosial akan digunakan untuk membayar selisih iuran BPJS Kesehatan kelas III

13 Desember 2019 | 13.48 WIB

Presiden Jokowi berbincang dengan salah satu pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. Inspeksi mendadak itu dilakukan terkait pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. TEMPO/Subekti
Perbesar
Presiden Jokowi berbincang dengan salah satu pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. Inspeksi mendadak itu dilakukan terkait pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX DPR akhirnya mencapai kata sepakat dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga pihak setuju untuk memanfaatan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III BPJS Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Komisi IX DPR mendukung langkah Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk memanfaatkan surplus DJS sebagai alternatif solusi," kata Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene saat membacakan kesimpulan rapat di Jakarta, Kamis 12 Desember 2019 malam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Surplus DJS itu akan dimanfaatkan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa.

Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjamin kesepakatan itu dapat dilaksanakan per 1 Januari 2020. "Kami setuju dan kami akan mengomunikasikan dengan Menteri Keuangan. Hakekatnya kami bukan regulator, tetapi kami memberikan pilihan terbaik kepada Kementerian Keuangan. Dengan Menteri Keuangan sifatnya hanya laporan, jadi kami rasa tidak akan ada masalah," kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Dalam berbagai rapat, Komisi IX berkali-kali meminta agar iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III tidak dinaikkan karena akan memberatkan. Menteri Kesehatan Terawan pun menawarkan tiga alternatif untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. 

Alternatif pertama yang ditawarkan Terawan adalah mengusulkan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta BPJS Kesehatan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. Alternatif kedua adalah memanfaatkan surplus atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran. Alternatif ketiga, memasukkan 19.961.569 jiwa peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja untuk menggantikan penerima bantuan iuran yang akan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Akhirnya, alternatif kedualah yang disepakati.

BISNIS

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus