Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya memilih skema pemberian dana talangan berupa investasi non permanen lewat SMV Kemenkeu ke PT Garuda Indonesia Tbk.. Dengan demikian rencana untuk menyuntik modal dengan skema penanaman modal nasional (PMN) dibatalkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, bahwa keputusan memberikan dana talangan bukan PMN didasarkan hasil kajiaan antara Kementerian BUMN & Kementerian Keuangan. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa permasalahan di setiap BUMN ternyata beragam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama ini disimplifikasi dengan PMN. Salah satunya GIAA, memang ada masalah modal juga. Tetapi yang saat ini yang dihadapi adalah operasional," kata Isa dalam video conferenceAPBN Kita, Rabu 20 Mei 2020.
Masalah biaya operasional ini, lanjut Isa, diakibatkan anjloknya penerimaan rutin Garuda karena adanya pembatasan aktivitas penerbangan. Padahal, pada sisi lainnya perseroan juga harus membayar kewajiban seperti leasing dan sejumlah pengeluaran lainnya yang harus tetap berjalan. "Makanya untuk Garuda itu, yang kita tangani adalah cashflow-nya dulu untuk masalah operasionalnya ini," jelasnya.
Kendati demikian, Isa tidak memungkiri ada banyak persoalan lain yang sedang membelit maskapai penerbangan milik negara tersebut. Dia menyebutkan Garuda saat ini memiliki sejumlah utang dalam bentuk global sukuk yang juga harus diselesaikan. Meskipu menurutnya penanganannya akan dilakukan dengan cara berbeda bukan melalui dana talangan yang bakal digelontorkan pemerintah. "Jadi dana talangan ini benar-benar untuk operasional," tegasnya.
Isa juga menjelaskan alasan pemerintah tak menempuh jalur PMN. Dia menyebut Garuda sebagai perusahaan terbuka, sehingga setiap penyertaan modal tentunya harus mempertimbangkan pendapat dari pemegang saham lainnya. "Itu ada Trans Airways, walaupun tidak dominan mereka juga harus ditanya seandainya diperlukan penyertaan modal," katanya.
Informasi yang dihimpun Bisnis, skema ini dipilih karena status Garuda yang merupakan perusahan terbuka. Menilik laporan tahunan PT Garuda Indonesia Tbk., sebagian besar saham perusahaan berkode emiten GIAA dimiliki pemerintah dengan komposisi saham sebanyak 60,5 persen.
Sementara itu, PT Trans Airways salah satu lini usaha konglomerasi CT Group memiliki saham sebanyak 25,6 persen. Sisanya dimiliki publik sebanyak 13,8 persen.
BISNIS