Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Fatwa Haram Netflix, MUI: Konten Terlarang Ranah Hukum

MUI menyatakan tidak akan menetapkan fatwa haram untuk Netflix.

24 Januari 2020 | 10.31 WIB

Netflix. REUTERS
Perbesar
Netflix. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia memastikan tidak bakal menetapkan fatwa haram untuk platform penyedia konten Netflix. Kendati demikian, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF mengingatkan pengusaha penyedia jasa digital agar tidak membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan memuat konten terlarang, secara hukum maupun agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat," ujar Hasanudin melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di saat yang sama, Hasanudin mengatakan MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. "Kami juga tidak ada rencana untuk membahas."

Pernyataan Hasanudin itu disampaikan untuk menyanggah ramainya pemberitaan yang menyebutkan MUI akan menetapkan fatwa haram Netflix. "Jadi itu adalah tidak benar," ujarnya.

Ia mengatakan fatwa sejatinya ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.

Sebelumnya, MUI dikabarkan sudah siap mengeluarkan fatwa haram untuk platform Netflix. Cap haram itu akan disematkan ke Netflix jika terbukti ditemukan ada konten negatif dalam platform tersebut.

Hasanuddin kala itu mengatakan, media sosial dan platform digital dewasa ini rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan hukum di Indonesia. Karena itu, ia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air.

“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix,” tutur Hasanuddin, Rabu 22 Januari 2020.

Namun, Hasanuddin menjelaskan hingga saat ini, MUI belum menerima laporan dari masyarakat ihwal konten negatif tersebut di Netflix. Padahal, menurutnya, fatwa seputar perilaku menyimpang, kekerasan pornografi dan terorisme serta kekerasan sudah memiliki fatwanya sendiri. Dengan demikian, MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat.

“Jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” katanya.

CAESAR AKBAR | BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus