Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Larangan Thrifting, Ikappi Jakarta: Mengapa Baru Gencar Sekarang?

Ikappi DKI Jakarta mempertanyakan mengapa larangan thrifting pakaian impor baru digencarkan akhir-akhir ini, padahal praktiknya sudah sejak lama.

22 Maret 2023 | 06.41 WIB

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 3 November 2022. Meningkatnya tren membeli baju bekas atau thrifting di kalangan anak muda berdampak terhadap jumlah impor pakaian bekas. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 3 November 2022. Meningkatnya tren membeli baju bekas atau thrifting di kalangan anak muda berdampak terhadap jumlah impor pakaian bekas. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau Ikapppi mendukung kebijakan pemerintah melarang thrifting pakaian impor. Terlebih, isu yang digaungkan juga menyangkut isu kesehatan dan lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tapi kenapa (larangan thrifting pakaian impor) baru gencar sekarang? Sampai harus bawa pihak kepolisian untuk sidak dan dengan narasi penggrebekan,” ujar Ketua DPW Ikappi Jakarta, Miftahudin, melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Miftahudin berujar, thrifting di Pasan Senen dan sekitarnya sudah dilakukan sejak lama. Menurutnya, praktik itu bukan hanya untuk menuruti keinginan pembeli mendapatkan pakaian branded dengan harga murah atau untuk bergaya. Namun lantaran sebagian masyarakat menengah ke bawah berinisiatif mengatur keuangan atas kebutuhan mendasar, seperti pakaian, dengan kualitas bagus tapi harganya sesuai kemampuan.

Miftahudin pun menegaskan Ikappi akan membela pedagangan yang terdampak kebijakan ini. Sebab, tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidup dari bisnis jual beli pakaian bekas impor.Dia pun Perdagangan harus memberi solusi konkret bagi pedagang yang terimbas regulasi tersebut.

“Menteri Perdagangan itu menterinya atau bapaknya pedagang, jadi harus mengayomi,” tutur Miftahudin.

“Kami bersuara karena banyak pedagang yang merasa menjadi korban dalam situasi ini,” imbuhnya.

Lebih jauh, Miftahudin menilai konsep bernegara di Indonesia sudah bagus. Termasuk dalam urusan perdagangan. Namun, fungsi pengawasan di lapangan masih menjadi pekerjaan atau PR pemerintah. Karena itu, dia mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap keberadaan ruko-ruko yang dinilai ilegal di area pasar—yang sudah beroperasi sejak lama.

Selanjutnya: Ikappi berharap solusi untuk keberlangsungan pedagang pakaian bekas

“Kami sangat menyayangkan musibah ini terjadi di menjelang bulan suci Ramadan. Ini kan panennya pedagang,” ujar Miftahudin. Ikappi pun berharap evaluasi dan solusi terbaik dari pemerintah demi keberlangsungan hidup para pedagang pakaian bekas. 

Isu impor pakaian bekas dan thrifting memang kembali muncul akhir-akhir ini. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah menyatakan melarang bisnis baju bekas impor. Bisnis tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

Sementara itu, Deputi bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, menilai impor pakaian bekas membuat Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah dari negara lain. Karena itu, pihaknya melihat aktivitas tersebut sebagai masalah yang harus diperangi.

"Kami tidak mau kita jadi bangsa yang menampung sampah. Itu juga menghancurkan industri pakaian dan alas kaki," ujar Hanung di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis, 16 Maret 2023.  "Tiga persen lapangan kerja berasal dari sektor itu. Kontribusi untuk GDP juga besar," imbuhnya.

Menurut Hanung, thrifting pakaian bekas menghancurkan industri dalam negeri karena mengambil pangsa pasar dari kelas menengah ke bawah. Padahal, pasar tersebut mestinya menjadi pasar UKM tanah air. "Mereka ingin beli barang branded dengan harga murah," ujar dia.

Hanung berujar, impor pakaian besar biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Tidak jarang, pakaian bekas itu diselundupkan atau melalui jalur ilegal. Parahnya, kata Hanung, sebagian pakaian bisa dipakai, sedangkan sebagian lain berupa sampah yang mesti dimusnahkan. Karena itu, Hanung menilai perkara impor pakaian bekas bukan hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi menyangkut permasalahan lingkungan.

"Itu yang ingin kami lawan Karena untuk memusnahkannya juga butuh biaya besar. Treatment limbah itu berbeda," ujar Hanung. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus