Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Taksi Online, Kemenhub: Aturan Turunan Ada di Provinsi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Pemerintah Provinsi harus membuat petunjuk pelaksanaan dari aturan pusat mengenai taksi online.

5 November 2017 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perhubungan mengatakan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pontianak -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Pemerintah Provinsi harus membuat petunjuk pelaksanaan dari aturan pusat mengenai taksi online.

"Tidak musti berupa Perda, tetapi bisa petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek," kata Sugihardjo, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, saat sosialisasi aturan itu di Pontianak, 4 November 2017.

Peraturan Menteri mulai diberlakukan per 1 November 2017. Proses penyusunan pun melibatkan berbagai pihak. Di antaranya para pelaku industri taksi reguler, yang diwakili Organda, para pelaku industri taksi online, akademisi, praktisi, hingga pengguna jasa.

Oleh karena itu, kata Sugihardjo, konten yang terdapat dalam Peraturan Menteri Nomor 108/2017 mayoritas sudah bisa diterima oleh kalangan bisnis transportasi konvensional dan juga para pelaku industri taksi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Hari Pertama Tarif Baru Taksi Online, Perusahaan Tawarkan Harga Beragam

Sehingga, pemerintah daerah harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. "Negara hadir untuk semua pihak. Sehingga aturan ini tidak mengikat satu pihak dan membebaskan pihak lain. Baik (angkutan) regular maupun online harus taat pada aturannya," katanya.

Dari sembilan aspek yang diatur dalam regulasi baru tersebut, ada empat poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah. Tarif dari taksi online ini sesuai usulan gubernur ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

"Taksi online juga harus terdaftar di Pemerintah Provinsi, karena sifatnya yang bisa lintas daerah. Izin harus dikeluarkan Provinsi," tambahnya.

Sugihardjo juga mengatakan, pemerintah melindungi masyarakat pengusaha lokal agar tidak tetap mampu bersaing dengan perusahaan yang bermodal besar. Perusahaan bermodal besar, mempunyai ketahanan rugi jangka panjang, hal ini dapat memukul pengusaha kecil. "Keberadaan taksi online ini suatu keniscayaan, tidak bisa dibendung. Taksi regular juga harus berbenah diri. Maka aturan ini dibuat," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Aseanty Pahlevi

Aseanty Pahlevi

Koresponden Tempo di Pontianak, Kalimantan Barat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus