Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pontianak -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Pemerintah Provinsi harus membuat petunjuk pelaksanaan dari aturan pusat mengenai taksi online.
"Tidak musti berupa Perda, tetapi bisa petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek," kata Sugihardjo, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, saat sosialisasi aturan itu di Pontianak, 4 November 2017.
Peraturan Menteri mulai diberlakukan per 1 November 2017. Proses penyusunan pun melibatkan berbagai pihak. Di antaranya para pelaku industri taksi reguler, yang diwakili Organda, para pelaku industri taksi online, akademisi, praktisi, hingga pengguna jasa.
Oleh karena itu, kata Sugihardjo, konten yang terdapat dalam Peraturan Menteri Nomor 108/2017 mayoritas sudah bisa diterima oleh kalangan bisnis transportasi konvensional dan juga para pelaku industri taksi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Hari Pertama Tarif Baru Taksi Online, Perusahaan Tawarkan Harga Beragam
Sehingga, pemerintah daerah harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. "Negara hadir untuk semua pihak. Sehingga aturan ini tidak mengikat satu pihak dan membebaskan pihak lain. Baik (angkutan) regular maupun online harus taat pada aturannya," katanya.
Dari sembilan aspek yang diatur dalam regulasi baru tersebut, ada empat poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah. Tarif dari taksi online ini sesuai usulan gubernur ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
"Taksi online juga harus terdaftar di Pemerintah Provinsi, karena sifatnya yang bisa lintas daerah. Izin harus dikeluarkan Provinsi," tambahnya.
Sugihardjo juga mengatakan, pemerintah melindungi masyarakat pengusaha lokal agar tidak tetap mampu bersaing dengan perusahaan yang bermodal besar. Perusahaan bermodal besar, mempunyai ketahanan rugi jangka panjang, hal ini dapat memukul pengusaha kecil. "Keberadaan taksi online ini suatu keniscayaan, tidak bisa dibendung. Taksi regular juga harus berbenah diri. Maka aturan ini dibuat," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini