Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

SPAI Minta Platform Patuhi Imbauan Presiden, Beri Bonus Hari Raya untuk Seluruh Pengemudi Ojol

SPAI juga menyatakan akan mengawal proses pembayaran THR ojol yang akan dibayarkan paling lambat tanggal 24 Maret.

22 Maret 2025 | 12.48 WIB

Pengemudi ojek online yang tergabung  dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta perusahaan mematuhi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan menambah besaran bonus hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir ojol dari rencana sebelumnya senilai Rp 1 juta setiap pekerjanya. Selain itu, Prabowo juga menyinggung perusahaan bisa mendapat keuntungan karena kontribusi dari para pengemudi. “Kami mendesak platform untuk memberikan THR ojol kepada seluruh pengemudi ojol, taksol dan kurir yang telah memberikan keuntungan bagi platform. Jadi tidak membedakan apakah pengemudi ojol tersebut non aktif atau putus mitra sekalipun,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Lily mengatakan SPAI juga  menolak kriteria bersyarat yang ditetapkan platform melalui notifikasi yang dikirimkan ke akun pengemudi. Kriteria diskriminatif itu, kata Lily, seperti pengemudi harus menyelesaikan trip dalam periode tertentu, penerimaan bid, penyelesaian trip, kepatuhan pada tata tertib yang dapat menyebabkan kemitraan diputus. “Syarat yang diskriminatif tersebut hanyalah alasan yang dibuat-buat agar perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya tidak membayarkan THR ojol kepada para pekerjanya,” kata Lily.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

SPAI akan mengawal proses pembayaran THR ojol yang akan dibayarkan paling lambat tanggal 24 Maret. SPAI menyerukan agar para pengemudi ojol dan kurir agar mendatangi posko aduan Tunjangan Hari Raya Ojol di Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 Maret apabila hak mereka belum dibayarkan. Langkah ini juga bisa ditempuh para pengemudi ojol di wilayah lain. “Selain itu bagi yang sudah mendapatkan THR juga dapat bersolidaritas dan datang ke Kemnaker untuk turut mengawal THR ojol ini,” kata dia. 

SPAI juga membuka Posko Pengaduan THR Ojol di nomor WhatsApp berikut: 081511982590. “Laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Lily. 

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran bagi perusahaan agar membayar bonus hari raya untuk para pengemudi ojol dan kurir. Presiden Prabowo Subianto pun mengaku mendengar para pengemudi akan mendapat bonus sebesar Rp 1 juta. “Pemerintah juga memberikan perhatian khusus ke pengemudi-pengemudi online. Saya mendengar mereka akan terima Rp 1 juta tiap pekerja," kata Prabowo saat sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025. 

Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga meminta perusahaan menambah nominal bonus bagi ojol tersebut. "Saya mengimbau ke swasta kalau bisa ditambahlah, kalau Presiden mengimbau. Kalau perusahaan harus tahu justru para pekerja ini yang memberi keuntungan bagi mereka," kata Prabowo.

 

 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus