Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Keluarkan PMK Baru Barang Kiriman, Bagaimana Perubahan Tarif Bea Masuknya?

Menteri keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tentang barang kiriman dari luar negeri. Pungutan tarif beberapa jenis barang diubah.

25 Februari 2025 | 20.57 WIB

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, dan Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Budi Prasetiyo dalam konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, 25 Februari 2025. Tempo/Ilona
Perbesar
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, dan Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Budi Prasetiyo dalam konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, 25 Februari 2025. Tempo/Ilona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru tentang impor dan ekspor barang kiriman. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tersebut resmi berlaku pada 5 Maret mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam mengatakan ada beberapa perubahan dalam peraturan baru ini. Seperti relaksasi dan ketentuan batasan tarif bea masuk impor sejumlah komoditas serta barang milik jemaah haji dan atlet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Peraturan ini merupakan perubahan kedua dari perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023. Menurut Chotibul ,perubahan dilakukan merespons beberapa kendala di lapangan. “Awal tahun lalu sempat ramai dengan barang kiriman sehingga kementerian kami melakukan evaluasi kembali (aturan),” ucapnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Timur, Selasa, 25 Februari 2025.

Dalam PMK sebelumnya, bea masuk barang secara umum adalah 7,5 persen. Ada 8 komoditas yang tarif impor bea masuknya menggunakan acuan Most Favored Nation (MFN). “Artinya sangat variatif sekali tarifnya. Bisa jadi 5 persen, 7,5 persen, 12,5 persen, 15 persen, sampai ada yang 40 persen,” kata dia.

Dengan adanya aturan baru, pemungutan disederhanakan. Misal jam tangan, kosmetik dan besi baja yang mulanya dipatok tarif 10, 15 hingga 20 persen, disimplifikasi menjadi 15 persen. Lalu tas 15-20 persen dan produk tekstil 5-25 persen disederhanakan jadi satu pungutan yakni 25 persen. Begitu pun alas kaki dan sepeda jadi 25 persen.

Sedangkan buku ilmu pengetahuan tarifnya tetap 0 persen. Selain itu, PMK baru ini juga mengatur penyelesaian masalah impor barang kiriman pribadi. Sebelumnya, kata dia, ramai diberitakan terkait proses pemberitahuan data barang kiriman yang dilakukan mandiri (self assesment) oleh importir lewat dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Self assessment memiliki konsekuensi sanksi administratif jika barang yang dilaporkan dibawah harga atau under value.

Namun, menurut dia, karena banyak individu yang tak mengetahui tentang ketentuan kepabeanan, aturan tentang self assesment direlaksasi. Konsekuensi denda hanya berlaku bagi badan usaha. “Untuk yang self assessment ini berlaku apabila penerima barang merupakan badan usaha,” ujarnya.

PMK baru juga memberi relaksasi bagi barang jemaah haji yang dikirim lewat pos. Impor barang jemaah haji perlu menggunakan consignment note (CN). Barang dengan nilai melebihi Free on Board (FOB) US$ 3 hingga US$ 1.500 dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus