Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pembebasan PPN Rumah Subsidi, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 60/PMK.010/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

17 Juni 2023 | 10.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 60/PMK.010/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beleid itu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, melalui PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16-24 juta untuk setiap unit rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Fasilitas pembebasan PPN ini mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Pembebasan PPN atas rumah umum/ tapak dan rumah susun ini sebenarnya sudah diberikan sejak tahun 2001. Serta adanya dukungan fiskal lainnya melalui berbagai instrumen fiskal antara lain, pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional. “Termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat,” ucap Febrio.

Selanjutnya: PMK baru ini mengatur ...

PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162-234 juta untuk 2023. Serta harga antara Rp 166-240 juta untuk 2024 untuk masing-masing zona. Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5-219 juta. 

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan 2010 lalu, kata Febrio, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah subsidi. 

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi. Sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio.

Secara umum tujuan PMK itu untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), akses pembiayaan masyarakat berpenghasilan rendah (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah layak huni (affordability), serta keberlanjutan program dan fiskal (sustainability). Serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus