Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.Co, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tiga tarif cukai baru ke Komisi Keuangan DPR. Ketiganya yaitu cukai kantong plastik, cukai minuman bergula, dan cukai emisi C02 kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama cukai kantong plastik. “Kami usulkan Rp 30 ribu per kilogram,” kata Sri Mulyani dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Mulyani mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron atau kantong kresek. Dengan usulan ini, maka tarif cukai akan dikenakan Rp 200 per lembar. Lalu, retailer akan mengenakan tarif cukai Rp 200 sampai Rp 500 per lembar.
Kedua cukai minuman bergula. Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai ini karena angka pengidap diabetes di Indonesia cukup tinggi. Ini pula yang menjadi salah satu penyumbang defisit keuangan di BPJS Kesehatan.
Adapun tiga jenis produk yang dikenai cukai yaitu produk teh kemasan, minuman berkarbonasi, hingga minuman lainnya seperti minuman energy drink hingga kopi konsentrat. Tarif yang diusulkan masing-masing adalah Rp 1.500 per liter, Rp 2.500 per liter, hingga Rp 2.500 per liter. Usulan
Ketiga cukai emisi kendaraan bermotor. Objek yang diusulkan kena cukai adalah kendaraan yang menghasilkan emisi CO2. Sebenarnya, Kementerian Keuangan telah menerapkan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk kendaraan dengan CC yang lebih besar. “Tapi harusnya lebih tepat dengan cukai,” kata Sri Mulyani.