Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Stafsus Erick Thohir: Tes Swab PCR Indofarma Dibanderol Rp 750 Ribu

PT Indofarma Tbk. menyediakan tes swab PCR untuk mendeteksi Covid-19 dengan harga Rp 750 ribu saja.

11 Oktober 2020 | 15.39 WIB

Dokter dan petugas kesehatan melakukan swab nasofaring di Puskesmas Tamblong, Bandung, Rabu, 30 September 2020. Rencana penguatan 1.500 Puskesmas sebagai garda depan pelacakan, pengetesan, dan penanganan Covid-19 di pelosok buyar setelah pemerintah kembali merubah pengambil kebijakan dan program kerja di satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat pusat. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Dokter dan petugas kesehatan melakukan swab nasofaring di Puskesmas Tamblong, Bandung, Rabu, 30 September 2020. Rencana penguatan 1.500 Puskesmas sebagai garda depan pelacakan, pengetesan, dan penanganan Covid-19 di pelosok buyar setelah pemerintah kembali merubah pengambil kebijakan dan program kerja di satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat pusat. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Indofarma Tbk menyediakan tes swab PCR untuk mendeteksi Covid-19 dengan harga Rp 750 ribu. Harga tersebut di bawah harga batas atas pemerintah yang dipatok Rp 900 ribu.

"Dengan harga batasan itu, Indofarma justru membuat produk lebih murah. Mereka keluarkan harga tes PCR Rp 750 ribu," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga,  dalam sebuah unggahan di akun instagram resmi @kementerianbumn, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Sebelumnya, kata Arya, tes swab PCR sempat menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan lantaran harganya yang beragam dan tinggi. Bahkan, sebelum adanya batasan harga dari pemerintah, tes swab PCR bisa dibanderol di kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta.

Dengan adanya tes swab PCR murah dari BUMN farmasi, Arya berharap lebih banyak orang yang bisa dites. Sehingga jangkauan tes semakin luas dan Indonesia bisa menangani Covid-19 dengan lebih baik.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tentang tes swab tersebut disahkan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Senin 5 Oktober 2020.

Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP, dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Sehingga, ditetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu.

"Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ujar Kadir dikutip dari keterangan resminya di laman Kemkes.go.id, Selasa, 6 Oktober 2020.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

CAESAR AKBAR | DEWI NURITA

Baca juga: Bio Farma Genjot Kapasitas Produksi 3 Juta Reagen untuk Tes PCR per Bulan

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus