Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Rekam Jejak Doni Monardo Inisiasi Pembentukan Satgas Covid-19

Eks Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninggal pada Ahad, 3 Desember 2023. Ini rekam jejaknya.

4 Desember 2023 | 10.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2019-2021, Letnan Jenderal TNI (Purn) Doni Monardo meninggal pada Ahad, 3 Desember 2023. Kabar meninggalnya mantan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 itu disampaikan oleh Staf Khusus Kepala BNPB 2019-2021 Egy Massadiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Telah meninggal dunia Letjen Purnawirawan DR HC Doni Monardo, pada hari Ahad 3 Desember 2023 pukul 17.35 WIB,” tulis keterangan Egy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, Doni Monardo menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat atau PPAD untuk periode 2021-2026. Selain pernah menjadi Kepala BNPB, Doni adalah mantan Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Berkat jasanya di masa pandemi, ia mendapatkan penghargaan penanggulangan Covid-19 dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Maret 2023.

Sejak dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Kepala BNPB pada Januari 2019 Doni menginisiasi pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang kemudian menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Maret 2020.

Doni meraih penghargaan penanggulangan Covid-19 dari Presiden Jokowi pada Maret 2023 berkat strategi Pentahelix yang menitikberatkan semangat kegotongroyongan seluruh sumber daya, meliputi kerja sama pemerintah daerah, masyarakat setempat, pakar, dan akademisi, media, serta sektor swasta.

Saat itu, salah satu langkah Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan tes usap massal diprioritaskan untuk daerah-daerah dengan risiko penularan yang tinggi. Doni menjawab desakan agar pemerintah melakukan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment kepada masyarakat guna menekan kasus Covid-19.

"Kalau untuk tes massal itu harus kita perhitungkan di tempat yang risiko tinggi supaya reagen tidak mubazir," kata Doni dalam konferensi pers virtual, Senin, 28 September 2020. Doni mengatakan setiap satu kali tes swab memerlukan biaya besar. Meski begitu, ia berujar pemerintah tetap berupaya memperbanyak kapasitas tes di seluruh provinsi di Tanah Air.

Doni Monardo pernah mengajak seluruh masyarakat yang mengikuti acara yang menimbulkan kerumunan dalam beberapa pekan terakhir, agar segera mengikuti tes swab. Kerumunan besar terjadi pada saat acara yang dihadiri oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sejak kepulangannya ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat yang ikut dalam aktivitas tersebut agar secara sukarela bersedia untuk melakukan swab antigen yang telah disiapkan oleh pemerintah dan dinas kesehatan DKI Jakarta di sejumlah puskesmas," kata Doni usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2020.

Selanjutnya: Kilas balik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19

Dikutip dari Kominfo.go.id, Demi menanggulangi pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembentukannya diregulasikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dibentuknya satgas ini mempertimbangkan penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Keppres tersebut, diperlukan kerja sama semua pihak untuk mengatasi problem pandemi.

Adapun kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yaitu meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan, dan mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah

Selain itu, juga meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional, serta meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.

Struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Struktur pengarah bertugas memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.

Sedangkan struktur pelaksana, dalam percepatan penanganan Covid-19 memiliki tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan rencana operasional, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan, melakukan pengawasan pelaksanaan, mengerahkan sumber daya, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di BNPB. Sekretariat, sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selanjutnya: Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 


Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 

Pengarah :

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

3. Menteri Kesehatan

4. Menteri Keuangan

Pelaksana:

1. Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

2. Wakil Ketua: Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota:

1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

2. Unsur Kementerian Kesehatan

3. Unsur Kementerian Dalam Negeri

4. Unsur Kementerian Luar Negeri

5. Unsur Kementerian Perhubungan

6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika

7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

8. Unsur Kementerian Agama

9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana

10. Unsur Tentara Nasional Indonesia

11. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan

12. Unsur Kantor Staf Presiden.

Sementara itu, Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 14 Keppres yang ditandatangani pada 13 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI  I  EGI ADYATAMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus