Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Suami Sandra Dewi Terjerat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

29 Maret 2024 | 08.25 WIB

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Perbesar
Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Harvey berperan dalam melobi sejumlah perusahaan untuk menyetujui penambangan ilegal. Pada 2018 hingga 2019, Harvey disebut menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tujuannya untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di kawasan IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. 

Harvey diketahui menjadi tersangka ke-16 usai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus manajer PT QSE Helena Lim lebih dahulu ditahan Kejagung. Kuntadi menyebut Helena melakukan cawe-cawe untuk membantu menyewakan alat peleburan timah. 

Kuntadi menuturkan bahwa Helena bertindak sebagai pihak yang menyediakan fasilitas dan sarana kepada para pemilik smelter di wilayah IUP PT Timah Tbk. Ketika diperiksa, lanjut dia, Helena berdalih jika dirinya hanya menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaannya. 

Terkait jumlah kerugian negara, Kuntadi belum bisa menjelaskan. Demikian pula dengan berapa uang CSR dari PT QSE yang mengalir dalam kasus itu. “Masih proses penghitungan. CSR hanya dalih,” ucapnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024. 

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 271 Triliun

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi PT Timah di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Adapun sejak akhir Januari 2024, jaksa telah menyita puluhan alat berat milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai barang bukti. 

“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan itu ditaksir hingga Rp 271 triliun,” ujar Ketut seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Minggu, 10 Maret 2024. 

Sementara itu, pakar lingkungan Bambang Hero Saharjo mengaku pernah diminta Kejagung untuk mengkaji kerugian negara akibat aktivitas tambang timah tanpa izin di Bangka Belitung. Dia turut menggandeng sejawatnya di Institut Pertanian Bogor (IPB) University, yaitu Guru Besar Ilmu Ekologi Hutan Basuki Haris. 

Keduanya menganalisis kerugian negara secara ekonomi dan ekologi akibat penambangan ilegal melalui citra satelit sepanjang 2015-2022. Mereka juga menggelar pemantauan lapangan. “Kami terkejut, terdapat ratusan perusahaan yang beroperasi di balik kasus ini,” kata Bambang. 

Daftar 16 Tersangka Korupsi PT Timah Tbk

Adapun 16 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk sebagai berikut:

- Dirut PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Erminda (EE).

- Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW).

- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan (SG).

- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan (MBG).

- Dirut CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (HT).

- Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa Kwang Yung alias Buyung (BY).

- Dirut PT SBS Robert Indarto (RI).

- Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN).

- Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani (AA).

- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP).

- Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah (RA).

- General Manager (GM) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).

- Swasta Toni Tamsil.

- Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

- Perwakilan PT RBT Harvey Moeis. 

MELYNDA DWI PUSPITA 



 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus