Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng satu harga serta menetapkan harga eceran terbaru.
Pelaku usaha wajib memenuhi kebutuhan CPO domestik sebanyak 20 persen dari volume ekspor.
Kebijakan DMO dan DPO diharapkan menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng.
JAKARTA — Pemerintah segera menyetop program subsidi minyak goreng sehingga kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter segera berakhir pada 31 Januari 2022. Meski demikian, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pasca-pencabutan subsidi ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo