Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Subsidi Dicabut, Minyak Goreng Murah Berlanjut

Pemerintah menghentikan subsidi minyak goreng dan menerapkan harga eceran tertinggi baru. Produsen dikenai kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik.

28 Januari 2022 | 00.00 WIB

Pedagang menata minyak goreng kemasan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, 26 Januari 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Pedagang menata minyak goreng kemasan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, 26 Januari 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng satu harga serta menetapkan harga eceran terbaru.

  • Pelaku usaha wajib memenuhi kebutuhan CPO domestik sebanyak 20 persen dari volume ekspor.

  • Kebijakan DMO dan DPO diharapkan menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng.

JAKARTA — Pemerintah segera menyetop program subsidi minyak goreng sehingga kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter segera berakhir pada 31 Januari 2022. Meski demikian, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pasca-pencabutan subsidi ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus