Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sudah Intip Tagihan Listrik Januari 2025 Belum Diskon 50 Persen? Ini Penjelasannya

Pelanggan PLN pasca bayar baru bisa menikmati diskon listrik 50 persen untuk pembayaran bulan Februari, sedangkan pengguna token dapat diskon sekarang

1 Januari 2025 | 13.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bunyi yang berasal dari token listrik terkadang sangat mengganggu, terutama saat malam hari. Ini cara mematikan bunyi token listrik yang mudah. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya sampai 2.200 VA. Namun diskon itu baru bisa dinikmati untuk pemakaian bulan Januari-Februari dan pembayaran Februari-Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi, berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024..

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

“Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN,” kata Jisman seperti dikutip Antara.

Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

"Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," kata Jisman.

Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman menegaskan bahwa Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Isi Token Listrik Ada Maksimalnya

Untuk pelanggan pra-bayar, diskon 50 persen sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025 ini. Namun pengguna tidak bisa mengisi token semaunya karena setiap daya listrik mempunyai batas isi token terbanyak.

Adapun cara penghitungan batas maksimal pengisian token adalah: (Golongan Daya / 1000 watt) x 720 jam). Misalkan daya listrik 900 watt, maka maksimal token yang bisa diisi dalam 1 bulan adalah: (900/1.000) X 720 = 648 kwh. Maka pengisian maksimal adalah 648 X Rp1.352 = Rp846 ribu.

Karena ada diskon 50 persen dari pemerintah, Anda cukup membayar setengahnya atau sekitar Rp423 ribu untuk mendapatkan pulsa 648 kwh.

Rp.1352 adalah patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi. Untuk pelanggan 1.300-2.200 watt, patokan tarifnya Rp. 1.444/kwh

Untuk pelanggan listrik token 1.300 watt, token maksimal yang bisa dibeli senilai setengah dari Rp1,3 juta untuk mendapatkan 936 kwh, sehingga Anda bisa mengisi penuh dengan hanya Rp650 ribu. Sedangkan pelanggan daya 2.200 watt, cukup membayar separuh dari Rp2,888 juta untuk mendapatkan token maksimal 1.584 kwh.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus