Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang -Surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang pemotongan langsung gaji aparatur sipil negara sebesar 2,5 persen tiap bulannya memicu pertumbuhan zakat di provinsi setempat menjadi yang tertinggi di tingkat nasional.
"Kenaikan penerimaan zakat yang signifikan itu berkat adanya surat edaran dari Gubernur Jateng tentang pemotongan gaji ASN Jateng yang berjumlah sekitar 42.679 orang," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Tengah Kiai Haji Ahmad Darodji di Semarang, Selasa, 30 Juli 2019.
Ia menyebutkan saat ini zakat yang diterima Baznas Jawa Tengah dari para ASN Jawa Tengah dalam satu bulan mencapai Rp 4,7 miliar. Karena itu, potensi zakat infak sedekah dari para ASN Jateng tahun ini diperkirakan mencapai Rp 56,4 miliar.
Angka ini meningkat dibanding yang diterima Baznas sepanjang 2018 yang hanya menerima zakat infak sedekah sebesar Rp 31,7 miliar.
Pria yang juga menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah itu menjelaskan total zakat yang diterima Baznas Jawa Tengah digunakan untuk sektor-sektor produktif seperti untuk permodalan usaha tanpa bunga lewat Baznas Micro Finance, beasiswa di perguruan tinggi, maupun renovasi rumah tidak layak huni.
"Pemanfaatan dana zakat tersebut juga didorong turut memberi dampak pada penurunan angka kemiskinan sehingga program dari kami juga memberi pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan kerja masyarakat," ujarnya.
Capaian penerimaan zakat Baznas Jawa Tengah yang menjadi tertinggi tingkat nasional itu turut diapresiasi Wakil Ketua Baznas Pusat Profesor Munzier Suparta.
Menurut dia, peran sentral pemimpin daerah menjadi indikator utama pertumbuhan penerimaan zakat tersebut. "Pertumbuhan zakat di Jawa Tengah berada di posisi tertinggi dan ternyata semangat pimpinan pemerintahan memberikan dampak yang luar biasa pada tumbuh kembangnya zakat," katanya.
Bahkan apa yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo dengan mengeluarkan surat edaran pemotongan gaji sebesar 2,5 persen itu, kata dia, harus ditiru dan diterapkan oleh gubernur lain.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini