Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Susi Pudjiastuti Tolak Ekspor Pasir Laut: Lebih Baik untuk Tinggikan Wilayah Pantura

Susi Pudjiastuti menolak langkah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Dorong untuk perbaiki wilayah yang terkena abrasi seperti Pantura Jawa.

19 September 2024 | 17.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi juga membantah rumor yang menyebut pilot maskapainya, Kapten Philips Max Mehrtens, bergabung dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak langkah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan itu diberlakukan kembali setelah dilarang selama 20 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasir, sedimen apapun disebutnya sangat penting untuk keberadaan kita,” ucap Susi melalui akun X pribadinya, @susipudjiastuti, Rabu malam, 18 September 2024. Susi telah mengizinkan Tempo mengutip cuitannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susi mengatakan pemerintah boleh mengambil pasir atau sedimen yang mengendap di pesisir laut. Namun alih-alih diekspor, dia mengimbau pasir atau sediman itu digunakan untuk meninggikan wilayah seperti Pantai Utara atau Pantura Jawa.

Wilayah itu kini sudah parah karena mengalami abrasi. Bahkan, menurut Susi, sebagian di antaranya sudah tenggelam. Dia meminta pemerintah mengembalikan tanah daratan dan sawah-sawah rakyat di Pantura.

BUKAN DIEKSPOR!! Andai dan semoga yg mulia yg mewakili rakyat Indonesia memahami. Terimakasih,” ucapnya.

Pemerintah Joko Widodo resmi kembali membuka keran ekspor pasir laut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Setelah adanya aturan tersebut, puluhan perusahaan berlomba mendaftar sebagai pengeruk pasir. Ada setidaknya 66 perusahaan yang saat ini sedang mengantre pengajuan izin pengelolaan pasir laut ke KKP.

KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Secara rinci tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin mengkritik keras kebijakan pemerintah Jokowi yang membuka kembali keran ekspor pasir laut.

Menurut dia, ekspor pasir laut sama dengan menjual kedaulatan Indonesia ke negara lain. Parid menilai penambangan pasir laut menyebabkan daratan Indonesia semakin mengecil, sementara negara lain yang mendapatkan pasir laut itu bakal makin luas daratannya.

"Kalau kita lihat, kerugiannya adalah selain pulau-pulau hilang, daratan Indonesia semakin mengecil, tapi daratan tetangga sebelah tuh, Singapura semakin meluas," katanya saat dihubungi Tempo pada Minggu, 15 September 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus