Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kementerian yang dipimpinnya telah menangkap kapal ikan asing (KIA) dengan nama lambung Fu Yuan Yu 831 di kawasan perairan Nusa Tenggara Timur pada Rabu pekan lalu. Kapal yang dinahkodai oleh seorang bernama Wong Zhi Yi tersebut memuat 21 anak buah kapal (ABK) dari berbagai negara. Enam di antaranya adalah ABK asal Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Susi Pudjiastuti ada dugaan atas kejahatan kemanusiaan terhadap ke enam ABK asal Indonesia tersebut. "Ada dugaan ke arah sana (kejahatan kemanusiaan), tapi masih kami selidiki," ujar Susi Pudjiastuti di kediamannya di Jakarta, Senin, 4 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun berdasarkan siaran tertulis yang didapat oleh Tempo, keenam ABK asal Indonesia tersebut diberangkatkan oleh PT Astrindo Artha Samudera yang berdomisili di Pekalongan, Jawa Tengah. Ke enam awak tersebut mengaku gaji mereka belum dibayar selama 8 bulan oleh pihak perusahaan dengan berbagai alasan. Mulai dari potongan uang pengurusan keberangkatan sebesar kurang lebih US$ 1400, tagihan uang jaminan, tagihan uang pinjaman, dan lain-lain.
Untuk menyambung hidup, ke enam ABK tersebut mengaku hanya dibayar rata-rata Rp 350.000 per bulan. Ditambah dengan bonus dari nahkoda yang jumlahnya variatif, sekitar Rp 300.000 - Rp 500.000 per bulan.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan tertulis, ABK asing yang berada di Kapal Fu Yuan Yu 831 dibayar tiga kali lipat dari gaji ABK asal Indonesia. "ABK asing juga memperoleh fasilitas yang lebih baik berupa kamar yang dilengkapi kipas angin atau AC, sedangkan ABK Indonesia tidak," ujar keterangan tertulis tersebut.
Kini kapal Fu Yuan Yu 831 bersama para awaknya tengah menjalani proses penyelidikan di Pangkalan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Kupang, NTT. Menurut Susi Pudjiastuti, apabila terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal, kapal tersebut diancam oleh UU Perikanan Pasal 92 dan Pasal 93 ayat (2).
ERLANGGA DEWANTO | DEWI RINA