Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan baru klaim BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan atau JHT (Jaminan Hari Tua) sempat menuai pro kontra. Dalam kebijakan tersebut, para pekerja baru bisa menarik haknya ketika memasuki usia 56 tahun. Namun, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 secara resmi ditarik dan kembali memberlakukan Permenaker No. 19 Tahun 2015. Maka dari itu, para peserta harus mengetahui syarat dan cara mencairkan JHT sebagian terbaru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencairan JHT dibedakan atas tujuh kategori, yakni mengundurkan diri (resign) atau terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), memasuki usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, meninggalkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing), klaim 10%, serta klaim sebagian sebesar 30% untuk perumahan.
Syarat Mencairkan JHT Sebagian untuk KPR
Bagi para pekerja yang ingin mengklaim JHT untuk keperluan pembangunan rumah, perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan dinyatakan memenuhi ketentuan berikut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimum 10 tahun.
- Sedang mengajukan permohonan pembayaran uang muka atau DP (down payment) KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).
- Berpotensi dan bersedia terbebani pajak progresif jika jarak pencairan lebih dari 2 tahun.
- Kartu kepesertaan BP JAMSOSTEK.
- Syarat mencairkan JHT sebagian selanjutnya ialah KTP-el.
- KK (Kartu Keluarga).
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen dari lembaga perbankan (tergantung dari tujuan dan mitra bank).
- Buku tabungan yang bekerja sama untuk pencairan JHT.
- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (bersifat opsional).
Cara Mencairkan JHT Sebagian untuk Renovasi Rumah
Proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan berbagai alternatif metode. Adapun sejumlah langkah yang dapat diikuti sesuai kebutuhan adalah sebagai berikut.
1. Cara Klaim JHT Online via Website
- Pergi ke alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Centang bagian ‘Sya Setuju’ dan ‘Saya bukan robot’.
- Tekan tombol ‘Berikutnya’.
- Lengkapi data pekerja meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Tekan kembali tombol ‘Berikutnya’.
- Lengkapi data pekerja tambahan sesuai instruksi.
- Unggah seluruh dokumen untuk mencairkan JHT sebagian 30% dan beri tahu alasan klaim.
- Unggah KPJ dan dokumen lainnya.
- Layar akan menampilkan popup konfirmasi data pengajuan, lalu tekan ‘Simpan’.
- Tunggu proses verifikasi dan uang JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.
2. Cara Mencairkan JHT Online via Aplikasi Jamsostek Mobile
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Google Play Store atau App Store.
- Login dengan memakai email aktif dan kata sandi (password).
- Masuk ke halaman utama aplikasi dan klik menu ‘Pengkinian Data’.
- Baca S&K (Syarat dan Ketentuan), lalu klik ‘Sudah’.
- Lakukan pengenalan wajah biometrik (face recognition).
- Masukkan nomor HP dan email.
- Masukkan nomor rekening yang bekerja sama dengan BP JAMSOSTEK dan NPWP (jika ada).
- Apabila layar menampilkan data, tekan tombol ‘Konfirmasi’.
- Pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’ dan tekan ‘Klaim JHT’.
- Kemukakan alasan klaim, lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Verifikasi data dengan pengenalan wajah kembali.
- Saat tampil informasi mengenai klaim JHT, klik ‘Konfirmasi’.
3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline di Kantor Cabang
- Bawa seluruh berkas untuk klaim JHT sebagian 30%.
- Lengkapi formulir pemohonan pencairan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil petugas.
- Menyerahkan dokumen dan melaksanakan wawancara.
- Apabila berhasil, peserta akan memperoleh tanda terima.
- Beri penilaian kepuasaan melalui e-survey dan tunggu saldo ditransfer ke rekening.
4. Cara Mencairkan JHT di Bank Kerja Sama
- Bawa dokumen lengkap beserta fotokopinya sebagai salah satu cara mencairkan JHT ke bank kerja sama pada hari dan jam kerja. BPJS Ketenagakerjaan bermitra dengan Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BJB sebagai SPO (service point office).
- Petugas bank akan melaksanakan verifikasi berkas dan mewawancarai peserta.
- Jika layak, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening sesuai bank yang dipilih.
Itulah syarat dan cara mencairkan JHT sebagian untuk kebutuhan kredit rumah. Pastikan Anda telah memenuhi ketentuan, salah satunya adalah berstatus peserta minimal 10 tahun. Semoga bermanfaat.
Pilihan editor: Ragam Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Online: Bisa Lewat SMS, Website, dan Aplikasi JMO
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA