Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri cukup mudah dan bisa dilakukan di rumah tanpa perlu mengantri. Ini syarat dan langkah-langkahnya.

23 Januari 2024 | 18.04 WIB

Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan sebenarnya tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online melalui beberapa langkah berikut ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ada alasan-alasan khusus yang mengharuskan peserta BPJS menonaktifkan kepesertaannya. Misalnya saja peserta tersebut terkena PHK, akan pindah kewarganegaraan hingga peserta telah meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini penjelasan lengkap tentang syarat dan cara menonatkfikan BPJS kesehatan secara online.

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan saat akan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Kartu keluarga.
  • Identitas peserta seperti KTP.
  • Nomor HP peserta.
  • Surat kematian (bila alasannya peserta telah meninggal).
  • Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online

Sebagai informasi, hingga saat ini menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile. Peserta bisa menggunakan aplikasi Edabu BPJS Kesehatan dan menghubungi PANDAWA. 

Lalu, seseorang bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan apabila meninggal dunia, PHK, hingga mengundurkan diri dari pekerjaan. 

1. Via Edabu BPJS Kesehatan

Peserta yang ingin menonaktifkan kepesertaannya melalui Edabu BPJS Kesehatan bisa mengikuti langkah-langkahnya, sebagai berikut:

  • Mengunduh dan menginstal aplikasi Edabu BPJS Kesehatan melalui PlayStore ataupun App Store di perangkat Anda.
  • Melakukan login bila sudah memiliki akun.
  • Melakukan registrasi atau pendaftaran akun jika belum memiliki akun di aplikasi tersebut.
  • Di halam utama, peserta memilih menu “Mutasi Peserta”.
  • Kemudian memilih menu “Data Peserta” dan menunggu hingga daftar peserta terdaftar di perusahaan tempat bekerja tampil di layar perangkat.
  • Memilih nama peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya lalu klik “Nonaktifkan Peserta”.
  • Menunggu hingga proses tersebut berhasil dan status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif.

2. Via Aplikasi WhatsApp melalui Layanan PANDAWA

Alternatif cara lainnya yaitu menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi WhatsApp dengan layanan PANDAWA. Layanan PANDAWA ini memiliki jam operasional khusus yaitu di hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Mengirimkan pesan kepada nomor layanan PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0812 - 1294 - 5526
  • Format pesan yang dikirim yaitu : Nama pelapor - Nama peserta BPJS Kesehatan yang statusnya akan dinonaktifkan - Nomor kepesertaan BPJS Kesehatan atau nomor KTP peserta - Nomor handphone peserta terdaftar - Kode layanan
  • Menunggu hingga sistem layanan PANDAWA mengirimkan formulir pengajuan non aktif kepesertaan BPJS Kesehatan yang perlu pelapor isi sesuai identitas kepesertaan
  • Setelah proses mengisi data selesai, tim dari BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor menggunakan nomor WhatsApp berbeda tapi telah terverifikasi
  • Tim BPJS Kesehatan akan meminta pelapor untuk melengkapi sejumlah dokumen yaitu foto KTP, foto selfie bersama KTP, foto KK, dan surat kematian bila alasan non aktif kematian
  • Selanjutnya tim BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi untuk Anda periksa dan menyesuaikan data

Itulah prosedur non aktif BPJS Kesehatan melalui layanan WhatsApp PANDAWA. Di bagian akhir tim BPJS Kesehatan akan memberi tahu proses non aktif telah berhasil dan informasi bila ada kelebihan bayar iuran BPJS.

HERZANINDYA MAULIANTI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus