Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP Badan Usaha

NPWP badan usaha atau perusahaan harus dinonaktifkan secara resmi agar tidak menimbulkan masalah pajak di masa depan.

15 Oktober 2024 | 14.03 WIB

Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan pajak, manfaatnya kepada masyarakat dan integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan pajak, manfaatnya kepada masyarakat dan integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan atau badan usaha adalah langkah penting ketika perusahaan berhenti beroperasi atau dibubarkan. Lantas, apa saja syarat dan cara menonaktifkannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Syarat menonaktifkan NPWP badan usaha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Untuk menonaktifkan NPWP badan usaha, siapkan formulir Permohonan Penghapusan NPWP

2. Dokumen pendukung yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP

3. Jika badan usaha sudah dibubarkan

- Fotokopi KTP dan NPWP Direktur

- Fotokopi NPWP Badan

- Fotokopi Akta Pembubaran

- Surat Pernyataan dari Direktur bahwa perusahaan tersebut sudah dibubarkan bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan

- Formulir Penghapusan NPWP

4. Jika NPWP Badan Cabang

- Fotokopi KTP dan NPWP Kepala Cabang

- Fotokopi NPWP Cabang

- Fotokopi Akta Pembubaran

- Surat Pernyataan dari Pusat bahwa Cabang tersebut sudah ditutup bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan

- Formulir Penghapusan NPWP

Cara menonaktifkan NPWP badan usaha

1. Mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.

3. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.

4. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.

5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.

6. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dengan menyerahkan BPS asli.

SIPPN.MENPAN.GO.ID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus