Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perusahaan atau badan usaha adalah langkah penting ketika perusahaan berhenti beroperasi atau dibubarkan. Lantas, apa saja syarat dan cara menonaktifkannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Syarat menonaktifkan NPWP badan usaha
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Untuk menonaktifkan NPWP badan usaha, siapkan formulir Permohonan Penghapusan NPWP
2. Dokumen pendukung yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP
3. Jika badan usaha sudah dibubarkan
- Fotokopi KTP dan NPWP Direktur
- Fotokopi NPWP Badan
- Fotokopi Akta Pembubaran
- Surat Pernyataan dari Direktur bahwa perusahaan tersebut sudah dibubarkan bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan
- Formulir Penghapusan NPWP
4. Jika NPWP Badan Cabang
- Fotokopi KTP dan NPWP Kepala Cabang
- Fotokopi NPWP Cabang
- Fotokopi Akta Pembubaran
- Surat Pernyataan dari Pusat bahwa Cabang tersebut sudah ditutup bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan
- Formulir Penghapusan NPWP
Cara menonaktifkan NPWP badan usaha
1. Mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
3. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
4. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.
5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
6. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dengan menyerahkan BPS asli.
SIPPN.MENPAN.GO.ID