Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fasilitas kesehatan (faskes) merupakan tingkatan pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan peserta BPJS. Setiap peserta BPJS Kesehatan disarankan memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal agar pengobatan lebih mudah diakses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun dalam beberapa kasus, seseorang harus pindah faskes BPJS karena beberapa hal, seperti pindah domisili, tugas kerja, dan lain sebagainya. Karena itu, Anda wajib mengetahui bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan, baik secara offline maupun online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan dapat dilakukan offline dengan mendatangi kantor BPJS maupun dilakukan secara online.
1. Offline
- Mendatangi kantor cabang BPJS terdekat di wilayah domisili Anda.
- Ambil formulir penggantian faskes di loket bagian perubahan data.
- Isi formulir sesuai dengan data kepesertaan BPJS Anda dengan benar.
- Serahkan kepada petugas beserta dengan dokumen yang diperlukan.
- Setelah ini, Anda hanya perlu menunggu hasilnya keluar.
Perlu diingat, ketika Anda mengisi data, pastikan tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, akan memperlambat proses penggantian faskes.
2. Online melalui JKN Mobile
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login dengan nomor kartu BPJS atau NIK serta masukan password yang sudah Anda buat
- Pada halaman muka, pilih “Menu Lainnya”
- Klik “Perubahan Data Peserta” dan pilih peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan perubahan
- Klik “Fasilitas Kesehatan Tingkat 1”
- Pilih provinsi, kabupaten, dan faskes yang ingin Anda tuju
- Tunggu kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor handphone dan masukan kode verifikasi tersebut
- Konfirmasi perubahan faskes 1 akan muncul dan Anda menunggu beberapa waktu hingga perubahan faskes tersebut berlaku.
Persyaratan Pindah Faskes
Selain itu, perhatikan syarat-syarat berikut sebelum Anda pindah faskes:
- BPJS sudah aktif minimal 3 bulan untuk bisa diperbolehkan mengganti faskes.
- Peserta BPJS pindah domisili (surat keterangan pindah dibutuhkan).
- Peserta BPJS dalam penugasan (surat keterangan tugas dibutuhkan).
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif.
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Lunas bayar atau bebas tunggakan sampai bulan di mana Anda ingin memindahkan faskes. Jika ada tunggakan, permohonan pindah faskes Anda tidak akan berhasil.
Anggita Viandhini Nugroho Putri dan Eiben Heizar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 9 Jenis Perawatan Gigi yang Ditangung BPJS