Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Kondisi Pasien BPJS Kesehatan Bisa Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Harus ke Faskes

Beberapa kondisi ini memungkinkan pasien BPJS Kesehatan bisa langsung ke rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama.

17 Oktober 2024 | 06.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara online melalui kanal resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai prosedur, Anda tidak bisa langsung menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika diperlukan, dokter di fasilitas kesehatan atau faskes pertama akan memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan di rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, dalam kondisi darurat tertentu, pasien bisa langsung menggunakan BPJS di rumah sakit. Kondisi darurat tersebut meliputi:

- Risiko kematian

- Gangguan jalan napas

- Penurunan kesadaran

- Gangguan hemodinamik atau aliran darah

- Kondisi darurat lainnya yang ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)

Dalam kondisi darurat, wali pasien dapat langsung menunjukkan kartu BPJS kesehatan (fisik atau digital) ke pelayanan kesehatan yang dituju. Jika tidak menunjukkan kartu BPJS, pasien akan dikenakan tarif umum. Menggunakan BPJS di rumah sakit sangat mudah asalkan Anda memahami prosedurnya. 

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan:

Berdasarkan laman resminya, berikut dokumen yang diperlukan untuk mendaftar JKN-KIS bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU)/pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP) non-penyelenggara negara:

- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).

- Buku tabungan dengan layanan autodebit dari BRI, Mandiri, BNI, BTN, atau BCA. Rekening tabungan bisa milik kepala keluarga, anggota keluarga dalam KK, atau penanggung.

- Paspor dan surat izin kerja dari instansi berwenang untuk warga negara asing (WNA).

- Pembayaran iuran pertama dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

1. Lewat Pandawa
Pendaftaran peserta baru BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kirim pesan ke WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165.

2. Tunggu balasan, lalu pilih menu Administrasi.

3. Klik tautan yang dikirimkan untuk mengisi formulir daring (tautan ini hanya berlaku 180 menit).

4. Pilih menu Pendaftaran Baru.

5. Pilih subkategori PBPU/mandiri.

6. Isi data diri penanggung atau pemilik rekening pembayaran iuran.

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP).

8. Pilih kelas rawat inap 1, 2, atau 3.

9. Unggah foto atau scan e-KTP dan buku tabungan.

10. Periksa kembali data yang diisi, lalu klik Selanjutnya.

11. Tunggu proses validasi dan verifikasi data dari BPJS Kesehatan pada hari kerja (08.00-17.00 WIB)

12. Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan menerima nomor virtual untuk pembayaran iuran bulanan.

13. Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai batas waktu yang ditentukan.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Tekan tombol Masuk/Daftar, lalu pilih Daftar.

3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.

4. Masukkan kode captcha, lalu klik validasi data.

5. Setelah notifikasi "Selamat Datang" muncul, masukkan nomor ponsel dan email aktif, kemudian buat kata sandi.

6. Pastikan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP.

7. Klik tombol Registrasi.

8. Login menggunakan data yang telah didaftarkan.

9. Di halaman utama, pilih menu Penambahan Peserta.

10. Baca syarat dan ketentuan, lalu setujui.

11. Masukkan nomor KK dan captcha, lalu tekan Proses.

12. Tekan tombol Selanjutnya.

13. Tekan ikon tambah untuk menambahkan anggota keluarga.

14. Isi formulir pendaftaran, pilih FKTP dan kelas rawat inap.

15. Tekan tombol Simpan.

16. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email.

17. Setelah pendaftaran selesai, dapatkan nomor virtual untuk pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.

SUKMA KANTHI NURANI I ANGELINA TIARA PUSPITALOVA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus