Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan disarankan memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal agar pengobatan dapat lebih mudah untuk diakses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karenanya, setiap peserta BPJS Kesehatan diberikan kebebasan untuk mengubah faskes tingkat pertama serta dapat mengubahnya secara online. Untuk itu, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Buka aplikasi JKN Mobile
2. Login dengan nomor kartu BPJS atau NIK serta masukan password yang sudah Anda buat
3. Pada halaman muka, pilih “Menu Lainnya”
4. Klik “Perubahan Data Peserta” dan pilih peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan perubahan
5. Klik “Fasilitas Kesehatan Tingkat 1”
6. Pilih provinsi, kabupaten, dan faskes yang inggin Anda tuju
7. Tunggu kode verifikasi yang dikirmkan ke email atau nomor handphone dan masukan kode verifikasi tersebut
8. Konfirmasi perubahan faskes 1 akan muncul dan Anda menunggu beberapa waktu hingga perubahan faskes tersebut berlaku.
Untuk diketahui, BPJS merupakan badan hukum yang telah beroperasi sebagai mandat dalam memberikan jaminan sosial sejak tahun 2014, terutama dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Program ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Peserta BPJS mencakup semua individu, termasuk warga asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan dan telah membayar iuran.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I EIBEN HEIZIER I RISMA KHOLIQ