Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi para pencari kerja, memahami syarat membuat kartu kuning menjadi hal yang sangat penting ketika mereka berencana melamar pekerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa perusahaan dan instansi mengharuskan calon pelamar untuk melampirkan kartu kuning saat mereka mengajukan lamaran pekerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartu kuning atau kartu AK1 adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota dan berfungsi sebagai tanda identifikasi bagi para pencari kerja.
Terdapat beberapa cara yang dapat diambil untuk memperoleh kartu kuning ini. Dokumen tersebut bisa diperoleh dengan mengunjungi langsung kantor Disnaker setempat dan menyusun berkas fisik yang diperlukan atau melalui pendaftaran online.
Penting bagi Anda untuk memahami syarat, ketentuan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pembuatan kartu kuning dengan lebih rinci.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Menurut Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), syarat untuk membuat kartu kuning pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Kartu Kuning memiliki bentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman. Untuk memperolehnya, Anda perlu memenuhi syarat-syarat berikut:
- Fotokopi KTP: dalam proses pengajuan Kartu Kuning, Anda harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Pas Foto Terbaru: sertakan 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 yang terbaru.
- Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir: lampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir Anda.
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja: jika Anda memiliki sertifikat kompetensi kerja, pastikan untuk melampirkannya sebagai bukti kualifikasi Anda.
- Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja: jika Anda memiliki pengalaman kerja sebelumnya, sertakan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja sebagai bagian dari pengajuan Anda.
Ketentuan Membuat Kartu Kuning
Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pencari kerja yang ingin mendapatkan Kartu Kuning:
1. Berlaku Nasional
Kartu Kuning memiliki cakupan nasional yang berarti Anda dapat menggunakannya di seluruh Indonesia.
2. Perubahan Data/Keterangan
Apabila ada perubahan data atau keterangan lainnya setelah Anda mendapatkan Kartu Kuning, segera laporkan perubahan tersebut ke Disnaker setempat.
3. Pengembalian Kartu Kuning
Setelah Anda diterima bekerja, instansi atau perusahaan yang menerima Anda diharapkan mengembalikan Kartu Kuning (AK1) ke Disnaker.
4. Masa Berlaku
Kartu Kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal penerbitan.
5. Pelaporan Rutin
Pemegang Kartu Kuning wajib melaporkan diri ke Disnaker setempat setiap 6 bulan sekali apabila belum mendapatkan pekerjaan. Ini penting untuk menjaga status dan manfaat dari Kartu Kuning Anda.
Cara Membuat Kartu Kuning
Pencari kerja yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan dapat mengikuti proses pembuatan kartu kuning dengan dua opsi, yaitu secara offline maupun online.
Cara Pembuatan Kartu Kuning Secara Offline
- Kunjungi kantor Disnaker yang sesuai dengan alamat KTP Anda.
- Temui bagian yang bertanggung jawab atas pembuatan kartu AK1.
- Serahkan seluruh dokumen yang diperlukan.
- Anda akan diminta untuk menunggu hingga kartu kuning dicetak.
- Petugas akan memanggil Anda ketika kartu kuning sudah siap.
- Terakhir, Anda akan diarahkan untuk proses legalisasi kartu kuning.
Cara Pembuatan Kartu Kuning Secara Online
- Akses situs web resmi di https://karirhub.kemnaker.go.id/.
- Klik pada opsi "Daftar" di menu utama.
- Isi formulir dengan data NIK KTP, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik "Masuk Sekarang" untuk mengakses akun Anda.
- Lanjutkan dengan mengisi data pribadi, riwayat pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Pilih opsi "Daftar Sebagai Pencari Kerja" untuk melanjutkan.
- Pastikan Anda telah mengunggah foto resmi berukuran 3x4 setelah membuat akun.
- Ikuti petunjuk selanjutnya dan isi semua informasi yang diminta.
- Setelah semuanya selesai, jangan lupa untuk mengklik tombol "Simpan".
- Data Anda sekarang akan tersimpan di Disnaker.
- Untuk mencetak kartu kuning, Anda dapat mengunjungi kantor Disnaker secara langsung.
Perlu diingat, proses pembuatan kartu kuning ini tidak memerlukan biaya. Kartu kuning adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan membantu pencari kerja dalam mencari pekerjaan.
Biaya hanya diperlukan saat melakukan proses legalisasi, khususnya untuk fotokopi kartu kuning yang akan disahkan.
KAYLA NAJMI IHSANI
Pilihan Editor: Pengertian Kartu Kuning dan Manfaatnya untuk Pencari Kerja