Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2021, Kebijakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Melalui Permenko 3 Tahun 2021 tentang Perlakuan Khusus KUR di masa pandemi Covid-19, akumulasi plafon pinjaman menjadi Rp 253 triliun dari yang seharusnya hanya Rp 220 triliun.
Dalam aturan baru ini, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga atau marjin kepada debitur KUR yang usahanya terdampak sampai 31 Desember 2021. Serta menunda angsuran pokok dan pemberian relaksasi berupa perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit plafon tetap diberikan pada debitur.
Berdasar Kredit Usaha Rakyat pada laman kur.ekon.go.id, pemerintah menyalurkan program KUR bekerja sama dengan 46 penyalur, mulai Bank Pemerintah, Bank Umum Swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Pembiayaan, dan Koperasi Simpan Pinjam (KPS).
Cara mengajukan KUR
Pengajuan KUR dapat dilakukan di beberapa bank pemerintah dan swasta, maupun intansi lain yang sudah bekerjasama dengan pemerintah sebagai penyalur KUR, seperti Bank BNI dan Bank BTN dengan syarat berupa:
Syarat mengajukan KUR di Bank BNI
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usaha telah berjalan minimal enam bulan
- Syarat pengajuan perorangan perlu melengkapi: fotokopi KTP elektronik (E-KTP), foto kopi kartu keluarga, foto kopi surat nikah (bagi yang sudah menikah), surat izin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan, foto kopi dokumen jaminan untuk kredit di atas 25 juta (bukti kepemilikan tanah, IMB, PBB, dan BPKB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit di atas Rp 50 juta.
- Bila pengajuan dilakukan badan usaha, perlu melengkapi: fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga, surat izin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan atau camat, foto kopi dokumen jaminan untuk kredit di atas 25 juta (bukti kepemilikan tanah, IMB, PBB, dan BPKB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit di atas Rp 50 juta.
Syarat mengajukan KUR di Bank BTN
- Tidak sedang menikmati kredit produktif dan kredit program di luar KUR di Bank atau Bank lain.
- Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai debitur macet atau bermasalah.
- Dapat sedang menikmati kredit berupa kredit kepemilikan rumah (non subsidi), kredit kendaraan bermotor atau leasing, dan KUR pada penyalur yang sama, kartu kredit dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
- Diwajibkan untuk melakukan pengecekan calon debitur melalui sistem layanan informasi keuangan.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- NPWP (untuk KUR kecil).
- Calon debitur memiliki NIK yang dibuktikan dengan e-KTP.
- Telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 bulan.
- Melengkapi dokumen berupa: KTP pemohon suami atau istri, Kartu Keluarga, dan surat nikah atau cerai, akte pendirian perusahaan sampai akte perubahan terakhir, surat keterangan penghasilan yang diserahkan kelurahan setempat, NPWP, perizinan usaha, legalitas tempat usaha, copy rekening koran atau tabungan, legalitas agunan (untuk KUR kecil).
DELFI ANA HARAHAP
Baca: Salurkan KUR Pertanian Rp 26,5 Triliun dalam 6 Bulan, Simak Strategi BRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini