Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Vaksin

Aturan syarat naik kereta api yang mulai 19 Desember ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan dengan kereta api.

20 Desember 2022 | 07.00 WIB

Arus balik pemudik yang menggunakan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 06 Mei 2022. Volume penumpang kedatangan di Stasiun Pasar Senen sejumlah 15.500 penumpang, mengalami peningkatan sejak tanggal 4 - 6 Mei 2022 terdapat 111.700 penumpang yang tiba di Stasiun kedatangan kereta, Gambir, Pasarsenen, Jatinegara, Jakarta Kota, dan Bekasi. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Perbesar
Arus balik pemudik yang menggunakan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 06 Mei 2022. Volume penumpang kedatangan di Stasiun Pasar Senen sejumlah 15.500 penumpang, mengalami peningkatan sejak tanggal 4 - 6 Mei 2022 terdapat 111.700 penumpang yang tiba di Stasiun kedatangan kereta, Gambir, Pasarsenen, Jatinegara, Jakarta Kota, dan Bekasi. TEMPO/ Faisal Ramadhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan syarat naik kereta api jarak jauh untuk periode Natal dan tahun baru atau Nataru. Aturan yang berlaku mulai 19 Desember ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan dengan kereta api. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin, 19 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, pelanggan dengan rentang usia tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau, pelanggan harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca: Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta jarak jauh. 

1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 
 
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus