Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan peraturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang untuk penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal. Peraturan ini masih berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antara, pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid test antigen. Hal itu disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022 mendatang:
Syarat naik kereta api jarak jauh
- Vaksin ketiga (booster), tak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19;
- Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
- Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, diwajibkan memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
- Penumpang usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
- Minimal telah vaksin dosis pertama;
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
- Penumpang yang tidak atau belum divaksin dikarenakan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin namun pendampingnya wajib memenuhi persyaratan perjalanan.
Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk keberangkatan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Tak hanya itu, penumpang tetap diwajibkan mengenakan masker dan menjaga protokol kesehatan selama dalam perjalanan kereta api juga saat berada di stasiun.
ANNISA FIRDAUSI