Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.

10 Juni 2024 | 20.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini akan menguji coba aturan itu di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan uji coba aturan baru tersebut diselenggarakan di Provinsi DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih yang kepesertaan JKN-nya sudah tinggi lebih dari 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduknya di wilayah itu sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Berikut ini daftar layanan masyarakat yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan. Ada STNK hingga SKCK.

Daftar Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

“Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” bunyi Pasal ayat (1) huruf 5a dalam beleid yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 8 Februari 2024 tersebut. 

1. STNK

Selain SIM, kewajiban penggunaan kartu BPJS Kesehatan juga berlaku untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 5 huruf a. 

2. SKCK

Sementara itu, ketentuan kepesertaan program JKN untuk pengurusan SKCK termaktub dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

“Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Polri yang mulai berlaku pada Jumat, 13 Oktober 2023 tersebut. 

3. KUR

Tak hanya untuk pelaksanaan program di lingkungan Polri, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengatur penggunaan BPJS Kesehatan di beberapa instansi lainnya. 

Misalnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang diminta melakukan upaya agar penerima kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program JKN. 

4. Perizinan Usaha

Poin nomor 3 huruf c menyebutkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Hal senada juga berlaku bagi pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan. Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 10 huruf d. 

5. Calon Jemaah Haji dan Umrah

Kemudian, poin nomor 5 huruf b menginstruksikan Menteri Agama (Menag) untuk mensyaratkan calon jemaah haji khusus dan umrah menjadi peserta aktif program JKN. 

6. Pelayanan Imigrasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pun diminta untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan agar pemohon pelayanan administrasi hukum, pelayanan keimigrasian, dan pelayanan kekayaan intelektual merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. 

7. Program Pertanian

Selanjutnya, poin nomor 15 mengatur Menteri Pertanian (Mentan) untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian (Kementan), tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementan memiliki kartu kepesertaan aktif program JKN. 

8. Program Kelautan dan Perikanan

Begitu pula dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang diminta memastikan nelayan, awak kapal perikanan, petambak garam, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

9. Pendaftaran Peralihan Hak Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga diinstruksikan agar pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual-beli merupakan peserta BPJS Kesehatan.

10. Calon TKI

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diminta untuk mewajibkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) serta PMI yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan menjadi peserta program JKN.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus