Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini akan menguji coba aturan itu di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan uji coba aturan baru tersebut diselenggarakan di Provinsi DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih yang kepesertaan JKN-nya sudah tinggi lebih dari 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduknya di wilayah itu sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Berikut ini daftar layanan masyarakat yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan. Ada STNK hingga SKCK.
Daftar Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” bunyi Pasal ayat (1) huruf 5a dalam beleid yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 8 Februari 2024 tersebut.
1. STNK
Selain SIM, kewajiban penggunaan kartu BPJS Kesehatan juga berlaku untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 5 huruf a.
2. SKCK
Sementara itu, ketentuan kepesertaan program JKN untuk pengurusan SKCK termaktub dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Polri yang mulai berlaku pada Jumat, 13 Oktober 2023 tersebut.
3. KUR
Tak hanya untuk pelaksanaan program di lingkungan Polri, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengatur penggunaan BPJS Kesehatan di beberapa instansi lainnya.
Misalnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang diminta melakukan upaya agar penerima kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program JKN.
4. Perizinan Usaha
Poin nomor 3 huruf c menyebutkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal senada juga berlaku bagi pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan. Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 10 huruf d.
5. Calon Jemaah Haji dan Umrah
Kemudian, poin nomor 5 huruf b menginstruksikan Menteri Agama (Menag) untuk mensyaratkan calon jemaah haji khusus dan umrah menjadi peserta aktif program JKN.
6. Pelayanan Imigrasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pun diminta untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan agar pemohon pelayanan administrasi hukum, pelayanan keimigrasian, dan pelayanan kekayaan intelektual merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
7. Program Pertanian
Selanjutnya, poin nomor 15 mengatur Menteri Pertanian (Mentan) untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian (Kementan), tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementan memiliki kartu kepesertaan aktif program JKN.
8. Program Kelautan dan Perikanan
Begitu pula dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang diminta memastikan nelayan, awak kapal perikanan, petambak garam, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) menjadi peserta BPJS Kesehatan.
9. Pendaftaran Peralihan Hak Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga diinstruksikan agar pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual-beli merupakan peserta BPJS Kesehatan.
10. Calon TKI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diminta untuk mewajibkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) serta PMI yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan menjadi peserta program JKN.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan