Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara mengatakan tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Ara menyatakan hal ini usai meninjau lokasi penutupan akses jalan ROW 47 di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 1, Jakarta Utara pada Rabu, 19 Februari 2025. Persoalan ini diprotes warga Kapuk Muara, hingga mereka berdemo pada Jumat, 14 Februari 2025.
“Penutupan askes jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar,” kata Ara, dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 20 Februari 2025. Ia memastikan pembongkaran pagar akan dilakukan, tetapi menunggu hasil kajian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Lebih lanjut, Ara mengatakan pembangunan perumahan harus memperhatikan analisis dampak lingkungan. Selain itu, mendorong kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ia meminta lurah dan camat setempat, serta Wali Kota Jakarta Utara, segera mengklarifikasi persoalan ini.
“Apa sebenarnya aspirasi dari rakyat? Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda Jakarta,” ucap Politikus Partai Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, pagar yang memisahkan kawasan perumahan PIK 1 dengan permukiman warga di Kelurahan Kapuk Muara dibangun PT Mandara Permai selaku pengelola kluster perumahan di kawasan PIK 1. Kluster perumahan tersebut bersinggungan langsung dengan pemukiman warga. Selain itu juga terdapat tumpukan batu setinggi dua meter dan panjang sekitar 100 meter di samping pagar tersebut. Warga mengeluhkan tumpukan batu itu karena menghalangi saluran air dan berisiko memicu banjir saat musim hujan.
Dalam proses mediasi Rabu kemarin, Direktur Utama PT Mandara Permai, Sugiarso Tanzil, sepakat akan merobohkan pagar itu untuk pembangunan jalan. Setelah pagar itu dibuka, Maruarar mengatakan nantinya akan dibangun jalan yang menghubungkan permukiman warga dengan PIK 1.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pembangunan jalan tembus ke PIK harus melalui revisi rencana detail tata ruang (RDTR). Kemudian, pemerintah provinsi akan melakukan penetapan lokasinya. "Nanti saya kira dari Kemendagri akan mengawal, kami akan kawal. Termasuk nanti kalau ada pergantian kepemimpinan di DKI kita akan sampaikan," kata Tito.
Teguh Setyabudi–yang kemarin masih menjabat Pj Gubernur Jakarta–mengatakan rencana pembangunan jalan dari Kapuk Muara menuju PIK 1 tertuang dalam SK Gubernur pada 2015 lalu. Karena itu, agar rencana tersebut bisa dieksekusi, perlu ada pembaharuan SK Gubernur.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Belum Rilis Peta Jalan program 3 Juta Rumah, Asosiasi Sorot Kinerja Maruarar Sirait
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini